Kepala BPKAD Batam dan Kabid Aset Terkesan Buang Badan soal Temuan BPK

Kantor BPKAD Batam. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam, Abdul Malik dan Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Batam, Santi Supri terkesan ‘buang badan’ saat dikonfirmasi soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun temuan yang dimaksud yakni, sebanyak 163 kendaraan dinas Pemko Batam yang masa pajak tahunannya telah habis per tahun 2001 sampai dengan 2021, 67 kendaraan tidak memiliki bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan 54 kendaraan tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kepala BPKAD Batam, Abdul Malik sempat bungkam saat dikonfirmasi Durasi.co.id melalui pesan dan panggilan WhatsApp pada Selasa (18/7/2023).

Ketika dihubungi kembali pada Jumat (21/7/2023) Kepala BPKAD Batam Abdul Malik mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam untuk klarifikasi.

“Nanti saya koordinasikan dengan Kominfo dulu. Karena yang memberikan klarifikasi terkait Pemko dari Kominfo,” ujar Abdul Malik.

Baca Juga :  TPID Batam Susun Roadmap Pengendalian Inflasi 2025

Sebelumnya pada Selasa (18/7/2023) Durasi.co.id juga telah mengkonfirmasi Kabid Aset BPKAD Batam, Santi Supri terkait temuan tersebut, saat itu dia berdalih tengah mengikuti rapat dan berjanji akan memberikan penjelasan.

Namun hingga pukul 16.30 WIB, Santi Supri tak kunjung memberikan penjelasan terkait temuan BPK tersebut.

Setelah berita Durasi.co.id dengan judul “Ternyata Ratusan Kendaraan Dinas Pemko Batam Nunggak Pajak” dipublikasikan, Kabid Aset Santi Supri mengatakan bahwa terkait konfirmasi dan klarifikasi berita satu pintu ke Diskominfo Batam.

“Mohon izin pak, terkait klarifikasi berita kami satu pintu ke Kominfo, nanti data kami sampaikan ke Kominfo, demikian pak terima kasih,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Seperti berita sebelumnya, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepulauan Riau tahun 2022, diketahui sebanyak 163 kendaraan dinas Pemko Batam masa pajak tahunannya telah habis per tahun 2001 sampai dengan 2021.

Baca Juga :  Hasil Pertemuan RSUD Embung Fatimah dengan Keluarga Alif: Jadikan Ini Momen Perbaikan Pelayanan

Selain itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat 67 kendaraan yang tidak memiliki Bukti Pemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) dan 54 kendaraan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK).

Kondisi tersebut mengakibatkan, pertama potensi penyalahgunaan kendaraan yang tidak memiliki BPKB dan STNK.

Kedua, 163 unit kendaraan yang masa pajak tahunannya telah habis berpotensi membebani keuangan daerah atas denda pajak kendaraan bermotor.

BPK menilai hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam dan Kepala BPKAD Batam tidak optimal dalam mengawasi penatausahaan, penggunaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah (BMD).

Sekdako Batam, Jefridin Hamid saat dikonfirmasi Durasi.co.id pada Selasa (18/72023) mengatakan, bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.

“Semua sudah ditindaklanjuti dinda, sesuai rekomendasi BPK oleh dinas terkait,” kata Jefridin, tanpa menjelaskan apakah pihaknya telah membayarkan semua tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.

Ditanya seperti apa tindaklanjut yang dilakukan, Sekdako Jefridin Hamid mengarahkan untuk menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam, Abdul Malik.

Baca Juga :  Mengapa Penyelundupan Barang Ilegal di Karimun Sulit Diberantas

Sementara Kepala BPKAD Batam, Abdul Malik ketika dihubungi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, tidak merespon.

Begitu juga ketika Durasi.co.id menghubungi Sekretaris (Sekban) BPKAD Batam, Ishak. Ia juga enggan merespon.

Sedangkan, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Batam, Santi Supri ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, berdalih dirinya sedang rapat.

“Nanti saya hubungi bapak ya,” ujar Santi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kabid Aset BPKAD Batam Santi Supri tak kunjung menghubungi awak media Durasi.co.id. (red)