BI Kepri Buka Layanan Penukaran Uang untuk Lebaran

  • Bagikan
Gedung BI Perwakilan (KPw) Kepri. (Ist)

BATAM, DURASI.co.id – Mendekati Lebaran Idul Fitri 1443 H, sejumlah perbankan mulai membuka layanan penukaran uang rupiah pecahan kecil di Batam sebagaimana yang telah ditentukan BI Kepri yakni tanggal 04 – 29 April 2022.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Kepri, Musni Hardi K. Atmaja mengatakan mulai di tanggal tersebut masyarakat dapat memperoleh layanan penukaran uang rupiah pecahan.

“BI Kepri telah menyediakan uang tunai yang kebutuhan penukaran uang diperkirakan sebesar Rp2,11 triliun, meningkat 14,67% dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1,84 triliun,” kata Musni kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Menurut Musni, dengan mempertimbangkan kondisi Covid-19 terkini serta aspek kesehatan masyarakat, layanan penukaran uang Rupiah pada periode Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dilakukan di beberapa lokasi.

Baca Juga :  BP Batam Hadiri Entry Meeting BPK RI

Di antaranya kantor cabang perbankan yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Kepri, tiga lokasi kas titipan Bank Indonesia yang berada di Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun dan, Ranai Natuna.

“Dan layanan penukaran uang secara retail dan wholesale melalui mobil kas keliling Bank Indonesia,” kata Musni.

Musni menyebut untuk menghindari konsentrasi kepada sekelompok orang tertentu atau para pihak yang melakukan jasa penukaran uang, layanan penukaran uang per orang dibatasi maksimal Rp3,8 juta.

Dengan rincian pecahan Rp20.000 sampai Rp1.000 setiap pak (Pecahan 20.000 = 2jt, 10.000= 1jt, 5.000 = 500 rb, 2.000 = 200 rb, dan 1.000 = 100ribu).

“Jumlah penukar setiap hari diserahkan kepada kemampuan masing-masing bank dalam melayani nasabah atau masyarakat penukar,” ujarnya.

Baca Juga :  Perbaikan Salah Satu Pompa Intake Telah Rampung

Selain itu, pihaknya juga membuka layanan penukaran uang secara retail melalui mobil kas keliling Bank Indonesia yang setiap hari melayani maksimal 80 orang di wilayah di Kota Batam mulai tanggal 7 sampai 29 April 2022 pada pukul 09.00 sd 12.00 WIB.

Pembatasan jumlah penukar tersebut untuk menghindari kerumunan dan pemenuhan Prokes Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Daerah. (*)

  • Bagikan