NATUNA, DURASI.co.id – Proyek pemeliharaan Masjid Agung Natuna pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Natuna tahun anggaran 2024 terus menjadi sorotan karena ditemukan kekurangan volume pekerjaan.
Temuan tersebut mencuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik melalui uji petik di lokasi pekerjaan, serta perhitungan bersama antara BPK, PPTK dan penyedia, yang menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp17.131.244,00.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis pada 22 Mei 2025, BPK menyebutkan, kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perkimtan Natuna kurang melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja barang dan jasa serta belanja pemeliharaan di satuan kerjanya.
Kemudian disebabkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pemeliharaan pada Disperkimtan Natuna kurang melakukan pengendalian dalam merealisasikan belanja barang dan jasa serta belanja pemeliharaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, juga disebabkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan pemeliharaan pada Disperkimtan Natuna kurang cermat dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.
Proyek pemeliharaan Masjid Agung Natuna tersebut dikerjakan oleh CV Tirta Kencana, yang beralamat di Jalan Panglima Hujan, RT 004/RW 008, Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.
Sedikitnya, terdapat tiga regulasi utama yang dinilai telah ditabrak. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam LHP-nya, BPK menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan belanja pemeliharaan sebesar Rp17.131.244,00 disajikan lebih tinggi pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024.
“Terhadap kondisi tersebut, kepala dinas dan penyedia telah menindaklanjuti dengan melakukan pemulihan seluruh kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Natuna sebesar Rp17.131.244,00,” tulis BPK dalam laporannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Natuna, Edi Rianto, yang dikonfirmasi melalui pesan, panggilan WhatsApp, dan telepon seluler sejak Senin (15/12/2025) terkait temuan tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak merespons. [yen]








