BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Hang Jebat, Teluk Mata Ikan kepada anak kandung korban berinisial RP yang berdomisili di Kavling Nongsa, Sambau, Batam, Sabtu (28/10/2023).
Kepala Jasa Raharja Kepri, Wanda P Asmoro mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 16.05 WIB. Akibat dari kecelakaan tersebut, DC dibawa ke rumah sakit.
“Ahli waris merupakan anak kandung korban yang berinisial RP yang berdomisili di Kavling Nongsa Sambau. Hanya dalam hitungan jam, Kepala PT Jasa Kepri melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan kematian dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah anak kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017,” sebutnya.
Ia menjelaskan, tepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya, untuk kepentingan bersama yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya. (red)