SIMEULUE, DURASI.co.id – Pengelolaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Labuhan Jaya, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, menjadi sorotan publik. Dana BLT yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu itu diduga dialihkan untuk kepentingan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2025.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, Dana BLT untuk 23 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejak Juni hingga Desember 2025 atau selama enam bulan, dengan total anggaran sekitar Rp42 juta, tidak pernah diterima oleh masyarakat yang berhak.
Warga mengaku telah berulang kali mempertanyakan penyaluran bantuan tersebut, namun tidak mendapatkan kejelasan.
“Dana BLT itu tidak pernah kami terima. Setiap ditanya selalu dijawab belum ada, padahal informasinya dananya sudah masuk dan bahkan ditarik sebelum Pilkades,” ungkap salah seorang warga Labuhan Jaya berinisial P, Senin (12/1/2026).
Warga juga menyebutkan bahwa pada penarikan dana berikutnya pada Desember 2025, dana tersebut tidak digunakan untuk mengganti BLT yang belum disalurkan, melainkan dibagikan untuk honor aparatur desa. Sementara itu, hak BLT masyarakat hingga kini belum terealisasi.
“BLT ini bantuan untuk masyarakat miskin. Sangat memprihatinkan jika dialihkan untuk kepentingan lain. Bagi kami, BLT adalah harapan, bukan untuk dibenarkan pengalihannya,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Kepala Desa Labuhan Jaya, Rabian, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pada saat pengajuan Dana Desa Tahap III, pihak desa mengajukan sejumlah kebutuhan anggaran, antara lain ketahanan pangan, biaya Pilkades, pembangunan desa, serta insentif lembaga desa.
Menurut Rabian, telah dilakukan rapat koordinasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Simeulue yang dihadiri para camat, termasuk Camat Teupah Selatan, guna mencari solusi pendanaan Pilkades yang dinilai mendesak, sementara anggaran yang diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) belum masuk ke rekening desa.
“Satu hari sebelum hari H Pilkades, sekitar pukul 15.00 WIB, kami mengecek rekening desa dan masuk dana sebesar Rp60 juta. Atas hasil koordinasi dengan Camat Teupah Selatan, dana itu kami tarik untuk kebutuhan Pilkades,” kata Rabian saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Ia merinci, dari dana Rp60 juta tersebut, Rp36 juta diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), Rp6 juta digunakan untuk rapat desa, serta sebagian lainnya untuk membayar utang desa berupa pembelian racun rumput bagi petani. Sisa dana sekitar Rp18 juta masih berada di rekening desa.
Namun demikian, Rabian mengaku baru mengetahui kemudian bahwa dana Rp60 juta tersebut merupakan Dana BLT setelah mendapat informasi dari Pendamping Desa, Fandri Azwar.
“Sebagai Pj Kepala Desa dan penanggung jawab anggaran, saya tidak pernah diberi tahu bahwa dana yang masuk itu adalah dana BLT. Jika sejak awal saya tahu, tidak mungkin saya alihkan,” tegas Rabian.
Sejumlah warga berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Simeulue, DPMD, serta pihak berwenang lainnya guna memastikan hak KPM BLT dipenuhi dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Secara normatif, Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan audit kepatuhan maupun audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa, termasuk Dana BLT yang bersumber dari APBN, apabila terdapat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPMD dan Inspektorat Kabupaten Simeulue belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan atas dugaan pengalihan Dana BLT Desa Labuhan Jaya tersebut. [Dahman Efendi]







