Dari 12 Kabupaten/Kota, Hanya Kuansing dan Inhil yang Tak Ajukan Ranperda APBD-P ke Pemprov Riau

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok Durasi.co.id)

PEKANBARU, DURASI.co.id – Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, hanya dua kabupaten yang tidak mengajukan draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2023 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Indragiri Hilir (Inhil)

Selebihnya, sebanyak 10 kabupaten/kota di Riau sudah mengajukan draf Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi. Saat ini Pemprov Riau melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang melakukan proses evaluasi.

“Sudah semuanya, terakhir kemarin Rokan Hilir yang mengajukan dokumen Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi,” kata Kepala BPKAD Riau, Indra,melalui Sekretaris BPKAD Riau Ispan S Syahputra, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga :  Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Gubri Syamsuar Jamu Makan Malam Bersama

Namun diungkapkan Ispan, dari 12 kabupaten kota di Riau ada dua kabupaten yang tidak mengajukan Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi. Sebab dua daerah tersebut tidak memiliki APBD Perubahan. Dua kabupaten yang dimaksud adalah Kabupaten Kuansing dan Indragiri Hilir.

Sementara untuk 10 kabupaten kota lainnya seluruhnya sudah mengajukan dokumen Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 ke Pemprov Riau untuk dievaluasi.  

“Iya, Inhil dan Kuansing tidak ada APBD Perubahannya,” katanya.

Saat ini tim masih melakukan evaluasi terhadap Ranperda APBD perubahan dari kabupaten kota di Riau yang sudah diajukan ke Pemprov Riau.

Sejauh ini untuk Ranperda APBD P Dumai 2023 telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau pada tanggal 15 September 2023 lalu. Dalam waktu dekat ini akan menyusul Pekanbaru dan Pelalawan selesai dievaluasi.

Baca Juga :  Hari Ini Tradisi Petang Belimau Digelar di Pekanbaru

“Diperkirakan paling lambat 19 Oktober 2023 hasil evaluasi untuk Pekanbaru dan Pelalawan sudah bisa diserahkan atau setelah 15 hari kerja sejak dokumen kelengkapan evaluasi APBD P dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk kabupaten lainnya sedang berproses,” ujarnya menandaskan. (SA)

  • Bagikan