Diduga Lalaikan K3, BPJS dan UMK, PT Fuyuan Plastic Industry Terancam Sanksi Pidana

  • Bagikan
Terlihat operator forklift PT Fuyuan Plastic Industry bekerja tidak menggunakan APD. (Foto: Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Hingga saat ini berbagai pelanggaran hak pekerja masih marak terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), seperti yang diduga terjadi di PT Fuyuan Plastic Industry.

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terletak di Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu diduga membayar upah (gaji) pekerja lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kemudian, perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang limbah plastik ini juga diduga tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Lalu, PT Fuyuan Plastic Industry diduga tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pantauan dan penelusuran DURASI.co.id baru-baru ini di lokasi, ditemukan operator forklift PT Fuyuan Plastic Industry tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm, masker, sarung tangan, sepatu safety dan pelindung mata saat bekerja. Yang lebih parahnya operator forklift itu terpantau bekerja mengenakan celana pendek.

Salah seorang pekerja PT Fuyuan Plastic Industry yang minta namanya tidak dipublikasikan mengatakan, bahwa para pekerja di PT Fuyuan Plastic Industry tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Selain itu, kata dia, para pekerja juga digaji lebih rendah dari Upah Minimum Kota (UMK) Batam dan tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD).

Baca Juga :  Penerbangan Rute Batam-China, Tingkatkan Peluang Bisnis dan Investasi

“Kami tidak mendapatkan peralatan kerja (APD) dari PT Fuyuan. Pisau cutter, sarung tangan dan masker kami bawa sendiri. Untuk BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan kami juga tidak dapat,” kata dia, Selasa (5/9/2023) lalu.

Lebih jauh dia menjelaskan, gaji para pekerja laki-laki yang mencapai target harian yakni sebesar Rp 150 ribu, sedangkan yang tidak mencapai target Rp 120 ribu.

“Untuk gaji pekerja perempuan jika mencapai target Rp 140 ribu, dan bila tidak mencapai target Rp 90 ribu,” bebernya.

Dia menambahkan, para pekerja ditargetkan menyelesaikan 5 hingga 7 ball (kantong) plastik per hari.

Mengacu pada Pasal 185 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pengusaha yang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000.

Sementara itu, HRD PT Fuyuan Plastic Industry, Fani saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023) mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi ke Dinas Tenaga Kerja.

“Saya sudah info ke Disnaker,” ucapnya, tanpa menjelaskan maksud dari info yang diberikannya ke Disnaker tersebut.

Ketika ditanya lebih jauh terkait persoalan di PT Fuyuan Plastic Industry, Fany memutuskan panggilan telepon dan memblokir nomor WhatsApp wartawan.

Baca Juga :  BP Batam Pemegang HPL Rempang dan Galang
Operator forklift PT Fuyuan Plastic Industry tidak menggunakan APD, dan terpantau mengenakan celana pendek dan sendal jepit saat bekerja. (Foto: Durasi.co.id)

Kilas Balik PT Fuyuan Plastic Industry

Dari catatan DURASI.co.id, pada Rabu, 9 Maret 2023, puluhan pekerja PT Fuyuan Plastic Industry melakukan aksi demo di depan gerbang perusahaan daur ulang plastik itu.

Pendemo yang didominasi emak-emak ini kecewa karena diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan.

Pada kesempatan itu, mereka juga mengeluhkan gaji yang diterima selama bekerja di PT Fuyuan Plastic Industry lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, mereka bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Dua Kali Mangkir RDP Komisi III DPRD Batam soal Limbah

Pada Agustus 2021, PT Fuyuan Plastic Industry diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPRD Kota Batam terkait dugaan pembuangan limbah olahan plastik di parit Kawasan Tanjung Uncang.

Namun PT Fuyuan Plastic Industry dua kali mangkir dari undangan RDP saat itu. Sontak kejadian tersebut membuat geram para anggota Komisi III DPRD Batam.

Arlon Veristo yang ketika itu menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Batam kepada awak media mengungkapkan telah mengirimkan surat resmi dengan kop surat DPRD Batam yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi III Werton Panggabean dan dirinya sebagai Sekretaris Komisi III.

Baca Juga :  Kepala BP Batam: 2024 Jadikan Batam Sebagai Kota Pariwisata

“Sampai hari ini, Kamis (2/9/2021) tak ada kejelasan. Sudah dua kali kita layangkan surat undangan RDP, pihak perusahaan tidak datang. Mereka berkirim surat pimpinannya sedang tidak ada di tempat, masih di luar negeri,” kata Arlon Veristo seperti dikutip dari Batamxinwen.com.

Kembali Dituding Melakukan Pembuangan Limbah Sembarangan

Pada Agustus 2022, PT Fuyuan Plastic diduga kembali melakukan pembuangan limbah secara sembarangan ke parit yang berbeda persis di belakang perusahaannya, sehingga air drainase yang dulunya jernih berubah menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau tak sedap. Parahnya pohon dan tanaman yang dilalui air limbah itu mati dan mengering.

Lagi dan Lagi Diduga Membuang Limbah

Selanjutnya, pada Januari 2023 PT Fuyuan Plastic Industry kembali dituding melakukan pembuangan limbah ke drainase atau parit.

Ketika itu aktivis LSM meminta Pemko, DPRD Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mengambil tindak tegas terhadap PT Fuyuan Plastic Industry.

Dari sekian dugaan pelanggaran, PT Fuyuan Plastic Industry belum pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah maupun penegak hukum.

Lantas yang menjadi pertanyaan, siapa sosok di belakang PT Fuyuan Plastic Industry ini sehingga terkesan kebal hukum. (red)

  • Bagikan