Sultra  

Dikontrak Setahun dan Gaji Dijamin, 2.606 PPPK Paruh Waktu Sultra Resmi Dilantik

Kolase foto pelantikan PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra di Lapangan Kantor Gubernur, Kompleks Bumi Praja, Kendari, Senin (29/12/25). Foto: Humas Pemprov Sultra

KENDARI, DURASI.co.id – Sebanyak 2.606 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi dilantik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).

Mereka dikontrak kerja selama satu tahun dengan jaminan bahwa penghasilannya tidak boleh lebih rendah dari pendapatan saat masih berstatus tenaga honorer.

Pengangkatan tersebut ditandai dengan penyerahan surat keputusan (SK) secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka di Lapangan Kantor Gubernur, Kompleks Bumi Praja, Kota Kendari, pada Senin, 29 Desember 2025. Dengan penambahan ini, total PPPK di lingkungan Pemprov Sultra kini mencapai 12.950 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, menjelaskan bahwa skema pengangkatan PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh.

Baca Juga :  Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Dibayar, Puluhan Warga Desa Watuliwu Blokir Akses Jalan Umum

“PPPK penuh dikontrak lima tahun, sementara paruh waktu dievaluasi setiap tahun. Namun, soal penghasilan, kami mengacu pada aturan yang menjamin batas minimalnya,” jelas Khaeruni.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jaminan gaji tersebut merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa besaran penghasilan PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tetapi tidak boleh turun dari upah yang diterima sebelumnya sebagai honorer,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa SK yang diterima merupakan bentuk kepercayaan. Ia mengingatkan para ASN baru agar menjaga integritas dan dedikasi.

“ASN hadir untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas Sumangerukka.

Baca Juga :  Ganti Rugi Nol Rupiah, Lahan Bersertifikat Dijadikan Jalan dan Pasirnya Dijual: LBH HAMI Ultimatum Bupati Buton Tengah Tiga Hari

Ia menekankan agar seluruh penerima SK menjaga amanah dengan disiplin, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi. Gubernur juga secara khusus memperingatkan agar SK tersebut tidak dijadikan jaminan atau digadaikan.

Terakhir, mantan Danrem 143/Halu Oleo tersebut menekankan pentingnya menjaga empat pilar utama yang wajib dimiliki ASN. Pemerintah Provinsi Sultra berharap seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan Sultra dapat menjadi pendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Integritas moral, kompetensi, kemampuan beradaptasi, dan kinerja optimal adalah empat pilar utama yang wajib dimiliki sebagai pendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Sultra,” pungkasnya. [Suadi]