KOLUT, DURASI.co.id – Puluhan warga Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), memblokir akses jalan umum, Minggu (28/12/2025).
Aksi pemblokiran jalan tersebut merupakan imbas dari ganti rugi lahan masyarakat yang kini telah menjadi jalan umum dan tidak kunjung dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara.
Pemilik lahan, Mahmuddin, mengatakan bahwa aksi ini merupakan wujud kekecewaan terhadap Pemda karena hingga saat ini belum mendapatkan ganti rugi atas lahan miliknya yang telah menjadi jalan umum selama kurang lebih 15 tahun.
“Kami hanya menuntut hak kami, karena sampai saat ini ganti rugi yang telah dijanjikan oleh Pemda belum ada kejelasan,” tegasnya.
Menanggapi aksi pemblokiran jalan tersebut, Pemerintah Daerah Kolaka Utara melalui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Muchlis Bachtiar, mengambil langkah untuk mempertemukan pemilik lahan dengan Bupati atau Wakil Bupati selaku penentu kebijakan daerah.
“Sore ini kami upayakan untuk melakukan pertemuan antara pemilik lahan dan Bupati,” ucapnya.
Diketahui, aksi pemblokiran jalan tersebut berlangsung aman dan kondusif, tanpa adanya tindakan anarkis. [Mursin]







