BATAM, DURASI.co.id – DPRD Kota Batam resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Persampahan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (8/5/2026).
Pembentukan pansus dilakukan setelah DPRD mendengarkan jawaban Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait usulan perubahan regulasi pengelolaan sampah tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad beserta jajaran Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, unsur Forkopimda, pengurus LAM Kota Batam, serta insan pers.
Setelah penyampaian jawaban wali kota, pimpinan sidang membacakan daftar anggota pansus yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Rapat kemudian diskors selama lima menit guna memberikan kesempatan kepada anggota pansus menentukan pimpinan pansus secara internal.
Saat rapat kembali dilanjutkan, juru bicara pansus, Biyanto, menyampaikan hasil musyawarah anggota pansus.
“Izin pimpinan, berdasarkan kesepakatan Ketua Pansus adalah Bapak Muhammad Rudi ST dan Wakil Ketua Biyanto,” ujarnya.
Susunan pimpinan pansus tersebut kemudian mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar Achmad menyampaikan tanggapan Pemerintah Kota Batam terhadap berbagai masukan fraksi terkait revisi Perda Pengelolaan Persampahan.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan M Putra Pratama Jaya, Pemko Batam menegaskan pentingnya penguatan sistem pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah juga mendukung pengelolaan sampah yang berorientasi pada nilai ekonomi melalui pendekatan yang produktif dan inovatif.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen melakukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan berbasis lingkungan. Perubahan perda ini diarahkan pada pengurangan sampah dari sumbernya, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular guna mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” kata Amsakar.
Sementara itu, menanggapi masukan Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan Anwar Anas, Pemko Batam menyatakan dukungan terhadap peningkatan edukasi pengelolaan sampah bagi generasi muda melalui sekolah-sekolah. Upaya tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan, termasuk sosialisasi dan integrasi materi pengelolaan sampah dalam kegiatan belajar maupun ekstrakurikuler.
Pemerintah Kota Batam juga berencana memperkuat gerakan Reduce, Reuse, Recycle (3R) dengan mendorong peran bank sampah serta menambah fasilitas tempat sampah tertutup di berbagai lokasi strategis.
Terkait pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Jimmi Simatupang, wali kota menegaskan bahwa rancangan perda tersebut akan mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi administratif bagi pelanggaran pengelolaan sampah.
“Pengawasan akan didukung dengan sistem pelaporan, evaluasi berkala, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pengelolaan sampah,” ujarnya.
Menurut Amsakar, penerapan sanksi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga mendorong kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons terhadap pandangan Fraksi PAN-Demokrat-PPP yang disampaikan Safari Ramadhan.
Pemko Batam juga mengapresiasi dukungan fraksi tersebut terhadap kelanjutan pembahasan ranperda dan menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar yang disampaikan Jimmy Siburian terkait pemanfaatan teknologi pengolahan sampah dan pengembangan sampah menjadi sumber energi maupun produk bernilai ekonomi, pemerintah menegaskan bahwa penerapan teknologi harus dilakukan tanpa menambah beban fiskal daerah. Karena itu, skema pembiayaan akan diarahkan melalui investasi, kerja sama swasta, dan pola kemitraan yang saling menguntungkan.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi PKB yang disampaikan Surya Makmur Nasution, Pemko Batam menilai kerja sama dengan pihak swasta harus dijalankan secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota Batam juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Fraksi Hanura, PSI, dan PKN yang disampaikan Sony Christanto. Sebelumnya, fraksi tersebut mendorong penyederhanaan layanan persampahan, penyesuaian tarif berdasarkan kategori pelanggan, serta penguatan sistem pengangkutan dan pengolahan sampah agar kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
Seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, menurut Amsakar, akan menjadi bahan penyempurnaan substansi ranperda agar menghasilkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, modern, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Amsakar menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama pansus DPRD guna menyempurnakan regulasi tersebut sehingga mampu menjawab kebutuhan pengelolaan persampahan di Kota Batam secara optimal dan berkelanjutan. [adv]








