Dukung Operasi Seligi, Jasa Raharja Tanjungpinang Bersama Samsat Kijang Gelar Operasi Dalrikwas

  • Bagikan
Jasa Raharja Tanjungpinang bersama Samsat Kijang melaksanan Operasi Dalrikwas, Kamis (7/9). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BINTAN, DURASI.co.id – PT Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang bersama Tim Pembina Samsat Kijang melaksanan Operasi Pengendalian Pemeriksaan dan Pemeriksaan (Dalrikwas) atau Operasi Zebra Seligi di Pasar Kawal, Bintan, Kamis (7/9/2023).

Operasi ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Bidang Teknik Jasa Raharja Tanjungpinang Hendri Kusuma, KUPT PPD Samsat Kijang Irawati Puspadewi dan Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khapandi.

Kegiatan ini berfokus kepada pemeriksaan berkas kelengkapan kendaraan, kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta mensosialisasikan kepatuhan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Dari kegiatan tersebut didapati kendaraan yang mati pajak sebanyak 24 kendaraan, terdiri atas 18 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Muhammad Rudi: Pembangunan Kota Batam untuk Kesejahteraan Seluruh Masyarakat Kepri

“Untuk masyarakat yang sudah kadaluarsa masa PKB dapat langsung membayarkan pajak kendaraannya di lokasi melalui mobil Samsat bergerak yang telah disediakan,” ujar Penanggung Jawab Bidang Teknik, Jasa Raharja Tanjungpinang, Hendri Kusuma.

Selain itu juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai safety riding yang baik, agar masyarakat taat dalam berkendara dan bisa meminimalisir kecelakaan.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengenai penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi ulang dan digunakan di jalan. Dan juga Pergub Kepri Nomor 68 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 3 tentang pembebasan bea balik nama kedua yang berisikan wajib pajak yang melakukan pembayaran BBNKB kedua tidak dikenakan biaya balik nama.

Baca Juga :  Capaian Triwulan I 2023, Kepala BP Batam Apresiasi Kenaikan Penumpang Pesawat Domestik

“Kegiatan Operasi Zebra Seligi memfokuskan pemeriksaan kepada masyarakat pengguna jalan raya yang tidak menaati peraturan lalu lintas, contohnya tidak memakai helm SNI, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, kendaraan melawan arus, berkendara sambil menggunakan ponsel, pengemudi dan penumpang mobil tidak memakai sabuk pengaman, dan lain-lain,” terangnya.

“Kami menghimbau masyarakat di wilayah Kijang dapat patuh dan disiplin dalam berlalu lintas,” imbuhnya.

Dijelaskannya, Operasi Zebra Seligi ini juga menjadi momentum bagi masyarakat khususnya di wilayah Kijang untuk lebih memahami pentingnya membayar pajak kendaraan dan berkontribusi dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

“Semakin tinggi kesadaran masyarakat terhadap kewajiban mereka untuk patuh, semakin baik pula kondisi lalu lintas dan keselamatan para pengguna jalan raya,” ujarnya. (red)

Baca Juga :  Ada Apa? Alumni SMAN 8 Batam Terima Bantuan Uang Transportasi Darat
  • Bagikan