Eksepsi Ditolak, Ini Tanggapan Penasihat Hukum Ahmad Yusuf Faiz

Penasihat hukum Ahmad Yusuf Faiz, Anang Hartoyo SH. (Foto: Rofi/Durasi.co.id)

KEDIRI, DURASI.co.id – Ahmad Yusuf Faiz, pelajar asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, harus kembali meneguhkan mentalnya menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Kediri.

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa dalam sidang putusan sela.

Penolakan tersebut muncul meskipun penasihat hukum Faiz, Anang Hartoyo SH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Salah satu yang disorot adalah tidak adanya berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi pelapor, serta perubahan pasal dakwaan yang dinilai menunjukkan inkonsistensi penuntut umum.

“Kami tetap pada nota keberatan. Namun, atas putusan majelis hakim, kami menghormati dan menghargainya,” tegas Anang usai sidang putusan sela, Senin (12/1/2026).

Baca Juga :  Pelabuhan Rakyat di Batam Masih Jadi Jalur Penyelundupan, Puluhan iPhone Disita

Anang mengungkapkan bahwa jaksa telah mengganti dakwaan alternatif. Pasal 161 ayat (1) KUHP yang semula dicantumkan diubah menjadi Pasal 243 ayat (1), Pasal 263 ayat (1), serta Pasal 247 dalam KUHP baru. Sementara itu, dakwaan utama tetap menggunakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 45A ayat (3).

“Kami tetap keberatan dan berharap seluruh kejanggalan ini diuji secara objektif dalam agenda pembuktian,” ujar Anang.

Ia menegaskan akan mempertanyakan secara langsung keberadaan berita acara tersebut kepada JPU pada sidang lanjutan. Agenda pembuktian perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 22 Januari 2026.

Baca Juga :  Tak Penuhi Kewajiban sebagai Penjamin Huang Jingming, PT AMI Terancam Pidana 5 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Sebagaimana diketahui, Ahmad Yusuf Faiz merupakan satu dari puluhan tahanan politik yang kini menjalani proses persidangan pascainsiden kerusuhan Agustus 2025 lalu. Di Kediri, Faiz tidak sendirian. Dua terdakwa lain, yakni Saiful Amin (Sam Oemar) dan Shelfin Bima, juga tengah menghadapi perkara serupa terkait peristiwa tersebut.

Setelah menjalani masa penahanan lebih dari dua bulan, Faiz bersama Sam Oemar dan Shelfin Bima akhirnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Ketiganya dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung dan mendapatkan dukungan luas dari aktivis, pegiat literasi, serta pembela hak asasi manusia. [Rofi]