Gelapkan Uang Angsuran Nasabah, Oknum Karyawan BPR Bunga Mayang Agroloka Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Oknum karyawan BPR. (Foto: Iqbal/Durasi.co.id)

LAMPURA, DURASI.co.id – Oknum karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bunga Mayang Agroloka yang beralamat di Perumdin T50 nomor 34, RT 001 RW 006, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang inisial RK (41) ditangkap polisi lantaran diduga telah menggelapkan uang angsuran nasabah.

Kasus ini terungkap setelah Direktur PT BPR Bunga Mayang Agroloka, Sulistiowati menghubungi salah seorang nasabahnya bernama Tuti pada Senin (20/3/2023), yang telah menerima pencairan dana sebesar Rp50 juta, namun diduga tidak membayar angsuran selama kurang lebih empat bulan.

Dari keterangan nasabah bahwa angsuran tidak pernah ada tunggakan dan setiap bulannya pembayaran ditransfer ke nomor rekening oknum karyawan RK sebanyak Rp5 juta.

Baca Juga :  Wakapolres Lampung Utara Pimpin Patroli Kamtibmas

Saat dilakukan konfirmasi kembali oleh pihak BPR kepada terduga RK, ternyata uang angsuran nasabah ia pergunakan untuk keperluan pribadi, akibat ulahnya diketahui bahwa sejak bulan Maret 2022 hingga Maret 2023 pihak PT BPR Bunga Mayang Agroloka mengalami kerugian sekitar Rp 200, selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polsek Bunga Mayang.

Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menerima laporan dari Direktur PT BPR Bunga Mayang Agroloka tertanggal 15 April 2023, serta mengatakan pihaknya telah menangkap terduga pelaku inisial RK.

“RK kita tangkap pada Minggu 30 April 2023 pukul 02.00 WIB di wilayah Bogor, Jawa Barat bersama barang bukti berupa 13 lembar print out kartu pinjaman, bukti transfer rekening milik terduga RK, kemudian copy skep pengangkatan KA pemasaran,” ujarnya, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Pemuda Asal Tanah Miring Lampung Utara

Ia menerangkan, bahwa pihaknya telah mengamankan RK di Mapolsek Bunga Mayang dan tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap terduga RK dapat dijerat pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman kurungan 5 tahun,” pungkasnya.

Reporter: Iqbal S

  • Bagikan