ADVETORIAL, DURASI.co.id – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk mendukung penuh agenda nasional berupa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan percepatan penuntasan tuberkulosis (TBC).
Menurut Gubernur Ansar, kedua agenda nasional tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov Kepri dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor, melibatkan puskesmas dan sekolah, serta memastikan setiap dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi sesuai standar baru yang telah disederhanakan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar Gubernur Ansar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri secara virtual, Senin (29/9/2025).
Langkah dalam pelaksanaan Program MBG dan percepatan penuntasan TBC tersebut, menurut Ansar, dilakukan untuk menjamin makanan sehat, aman, dan bergizi bagi anak-anak, sekaligus melindungi generasi Kepri dari ancaman TBC.
Rakor yang membahas dua isu strategis nasional ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dari Gedung Sasana Bhakti Praja.
Rakor tersebut turut dihadiri Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Secara virtual juga hadir Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, para kepala daerah, serta unsur Forkopimda se-Indonesia.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa Indonesia saat ini masih menjadi negara dengan kasus TBC tertinggi kedua di dunia setelah India. “Kita sangat serius menangani hal ini. Kepala daerah beserta jajarannya menjadi ujung tombak penanganan di daerah masing-masing, terutama di wilayah dengan prevalensi tinggi,” ujarnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Program MBG, Mendagri menyampaikan hasil Rakor yang berlangsung sehari sebelumnya, Minggu (28/9/2025). Beberapa keputusan penting diambil, di antaranya:
1. Penghentian sementara SPPG atau dapur MBG yang bermasalah untuk dilakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh, mencakup kedisiplinan, kompetensi, serta kualitas juru masak.
2. Kewajiban pemerintah daerah, K/L, dan pemangku kepentingan terkait untuk aktif melakukan pengawasan Program MBG melalui kolaborasi lintas sektor guna memastikan kualitas implementasi.
3. Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional untuk menjamin standar keamanan pangan.
4. Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dilibatkan secara berkala dalam pemantauan SPPG agar terbangun sistem pengawasan preventif dan berkelanjutan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesempatan itu juga menegaskan pentingnya penyederhanaan aturan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari upaya menjamin keamanan pangan Program MBG.
“Jika sebelumnya pengusaha makanan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Dinas Pariwisata, kini tidak diperlukan lagi. Yang wajib adalah memenuhi persyaratan teknis kesehatan, yakni Surat Izin SPPG, tata letak dapur, serta sertifikat kursus keamanan pangan siap saji bagi penanggung jawab dan penjamah makanan. Ini untuk memudahkan sekaligus memperkuat standar higienitas,” jelas Menkes.
Menko PMK Pratikno menekankan bahwa pengarusutamaan penanggulangan TBC harus menjadi kesadaran bersama. “Ada tiga kewajiban daerah, yaitu mengintegrasikan agenda TBC dalam forum koordinasi daerah, melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, serta melibatkan seluruh petugas dan penyuluh di daerah. Bahkan materi TBC wajib diintegrasikan dalam pelatihan aparatur,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mengingatkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 134 ribu kematian akibat TBC di Indonesia. “Sejak tahun 2020, Kemenkes telah memantau empat indikator utama, yakni penemuan kasus, inisiasi pengobatan, keberhasilan pengobatan, serta pemberian terapi pencegahan TBC,” jelasnya.
Penulis: Rudi
Editor: Aliman







