Hari Ini, Pemkab Kuansing Bongkar Paksa Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan

Asisten I Setdakab Kuansing Fahdiansyah didampingi Asisten II Nafisman dan Kepala Diskopdagrin Masnur memberikan keterangan pers, Senin (19/1/26).

KUANSING, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, tetap akan melakukan pembongkaran paksa kios Pasar Bawah Teluk Kuantan pada Selasa (20/1/2026).

Pembongkaran dilakukan karena waktu yang diberikan kepada pemilik kios untuk mengosongkan secara mandiri telah berakhir pada Senin, 19 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kuansing, Fahdiansyah, yang didampingi Asisten II Sekretariat Daerah Kuansing, Nafisman, serta Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagrin), Masnur, dalam jumpa pers bersama wartawan di salah satu kedai kopi di Teluk Kuantan, Senin sore (19/1/2026).

Menurut Fahdiansyah, pada Senin (19/1/2026) telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait pembongkaran kios Pasar Bawah Teluk Kuantan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan instansi terkait.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Bupati Kuansing, Kapolres Kuansing, dan telah disepakati bahwa pembongkaran kios Pasar Bawah telah sesuai prosedur serta disertai skenario pengamanan dari pihak kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kuansing.

Baca Juga :  Info Cuaca Riau Hari Ini, Waspada Hujan di Kampar dan Kuansing

Lebih lanjut, Fahdiansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 72/HPL/KPL/72 Tahun 2018 tentang pemberian hak pengelolaan lahan atas nama Kabupaten Kuansing, pengelolaan HPL tersebut telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing sejak tahun 2018.

“Sejak tahun 2018, pengelolaan HPL tersebut diberikan kepada Kabupaten Kuansing,” ujarnya.

Namun demikian, Fahdiansyah membenarkan bahwa sebelum tahun 2019 telah terbit beberapa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL tersebut dengan tahun penerbitan yang bervariasi, yakni pada 1992 dan 1993.

Ia menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak diperoleh secara lengkap. Menurutnya, setiap HGB disertai surat perjanjian yang memuat hak dan kewajiban pemegang HGB. Karena berdasarkan ketentuan negara seluruh hak di atas HGB tersebut tidak lagi berlaku, maka pemilik HGB wajib memperbarui surat perjanjian tersebut.

Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Kuansing telah menyurati para pemilik HGB. Namun hingga saat ini tidak satu pun pemilik HGB memperbarui surat perjanjian tersebut.

Baca Juga :  Tiba di Riau, Presiden Jokowi Tanam Mangrove di Pantai Raja Kecik

“Secara hukum, seluruh HGB tersebut dianggap tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Fahdiansyah juga menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah dimulai sejak September 2025 melalui Diskopdagrin. Dalam setiap pertemuan, pihaknya meminta dokumen administrasi pertanahan yang mendukung atau menguatkan kepemilikan HGB.

Namun hingga pertemuan terakhir, dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan. Selanjutnya, pihaknya membagi penyelesaian masalah ke dalam dua klaster, yakni mantan pemilik kios dan pedagang, yang dilanjutkan dengan sejumlah pertemuan.

Untuk pedagang, pertemuan dilakukan sejak September hingga Desember 2025. Pemerintah daerah menawarkan relokasi yang disesuaikan dengan aset yang dimiliki, termasuk relokasi ke Pasar Rakyat.

Dari sejumlah pedagang, sebanyak 26 orang bersedia memilih dan meninjau lokasi yang disiapkan di Pasar Rakyat, sementara sisanya memilih pindah ke tempat lain. Pada 24 Desember 2025, dilakukan pembicaraan dengan pedagang yang meminta waktu untuk tetap menggunakan kios hingga tahun baru. Saat itu, pemerintah menawarkan batas waktu hingga 5 atau 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Siswa SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru Raih Medali di Kejuaraan Pencak Silat dan Fashion

Selanjutnya, pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas lahan menyampaikan aspirasi ke DPRD. Karena tahapan pembangunan kawasan Pasar Bawah dan proses di dinas teknis Pekerjaan Umum belum dilaksanakan dalam waktu dekat serta masih terdapat dinamika pembahasan di DPRD, pemerintah mengundur batas waktu pengosongan hingga 15 Januari 2026.

Hingga 15 Januari 2026, pemerintah menyiapkan berbagai dokumen dan regulasi agar proses pengosongan dan relokasi sesuai ketentuan. Kemudian, batas waktu kembali diperpanjang hingga 19 Januari 2026.

“Untuk sosialisasi, sebenarnya sudah dimulai sejak September 2025,” kata Fahdiansyah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga menerima surat dari kuasa hukum yang mengaku mewakili pemilik lahan dan meminta penundaan pengosongan. Namun, karena waktu pelaksanaan pembangunan kawasan Pasar Bawah yang akan digunakan untuk kegiatan MTQ dan event kebudayaan semakin dekat, pemerintah tetap membatasi waktu pengosongan hingga 19 Januari 2026.

“Oleh karena itu, kami memberikan waktu sampai 19 Januari 2026,” pungkasnya. [Suhendi]