Hilang Sejak 2019, Motor Dinas Kecamatan Batam Kota Belum Diganti Rugi

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Dok Durasi.co.id)

BATAM, DURASI.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa aset Kecamatan Batam Kota berupa satu unit sepeda motor senilai Rp12.631.000,00 yang hilang pada tahun 2019 belum dilakukan proses ganti rugi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya BPK menerangkan, Kecamatan Batam Kota mencatat aset dengan kondisi rusak berat pada tahun 2021 sebanyak 73 item senilai Rp356.690.339,00 dengan nilai buku Rp14.657.125,00. Nilai tersebut bertambah sebanyak 12 item senilai Rp81.706.000,00 dari saldo tahun 2020 sebanyak 61 item senilai Rp274.984.339,00 dengan nilai buku Rp8.417.125,00.

“Pemeriksaan menunjukkan masih terdapat aset hilang pada tahun 2019 yang masih dicatat sebagai aset lain-lain dalam kondisi rusak berat, yaitu berupa satu unit kendaraan sepeda motor senilai Rp12.631.000,00. Pada tahun 2019 Lurah Taman Baloi telah menyampaikan informasi kehilangan aset tersebut kepada Sekretaris Daerah melalui surat pada tanggal 3 Desember 2019 yang dilampiri dokumen berupa surat tanda penerimaan laporan polisi, surat tanda penerimaan barang bukti dan berita acara pemakaian kendaraan,” catat BPK.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-77 RI di Batam Berlangsung Khidmat

Selain penyampaian informasi kehilangan sepeda motor, Kecamatan Batam Kota juga menyurati Wali Kota Batam cq Sekretaris Daerah perihal penertiban atas pencatatan BMD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Selanjutnya atas surat tersebut BPKAD melakukan penelitian dan menyampaikan surat berita acara penelitian reklasifikasi aset tetap ke pengurus barang pada tanggal 23 November 2021, agar aset tersebut dilakukan reklasifikasi ke aset lain-lain dalam kondisi rusak berat,” tulis BPK dalam LHP-nya.

BPK menjelaskan, terhadap informasi tersebut Inspektorat Daerah telah melakukan pemeriksaan berupa pemanggilan kepada pengurus barang pada tanggal 24 Mei 2021. Sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir pada April 2022, belum ada kelanjutan atas proses tersebut.

Baca Juga :  Cepat Tanggap, Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Dua Korban Meninggal Dunia di Pasir Panjang Karimun

“Terhadap hal tersebut, Inspektur Pembantu (Irban) I pada Inspektorat Kota Batam menjelaskan atas kehilangan kendaraan di Kecamatan Batam Kota, telah diketahui oleh Inspektorat berdasarkan surat BPKAD dan sudah dilaksanakan pemeriksaan namun belum diterbitkan SKTJM,” catat BPK.

BPK dalam LHP-nya menyebutkan bahwa hal ini terkendala karena jumlah pengembalian yang belum ditetapkan.

“Namun Lurah Taman Baloi menyatakan atas pihak yang bertanggung jawab secara lisan telah bersedia mengembalikan kerugian tersebut,” tulis BPK.

Abdul Rasyid selaku Lurah Taman Baloi pada tahun 2019 ketika dikonfirmasi Durasi.co.id terkait persoalan tersebut mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan proses ganti rugi aset yang hilang itu.

“Tanggal 10 Mei ini, Insyaallah kami selesaikan pak,” kata Abdul Rasyid, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga :  Batam Pamerkan Produk Unggulan UMKM

Sementara itu, Fairus Batubara selaku Camat Batam Kota pada tahun 2019 saat dikonfirmasi perihal aset yang hilang tersebut, hanya menyampaikan ucapan terima kasih.

“Makasih infonya pak,” kata Fairus Batubara singkat.

Ditanya terkait penyelesaian ganti rugi motor dinas Kecamatan Batam Kota tersebut, Fairus Batubara tidak merespon. (red)

  • Bagikan