TANGERANG, DURASI.co.id – Neneng Salmiah (49), warga Kadu Agung, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban penipuan dengan modus penebusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) melalui jalur cepat. Kasus ini melibatkan seseorang berinisial EK, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus berawal ketika Neneng mengurus pengambilan BPKB sepeda motornya di PT FIF Finance, Kecamatan Balaraja. Ia memilih metode pelunasan khusus (pelsus) yang diklaim dapat meringankan beban konsumen dengan menghapus bunga keterlambatan dan memberikan potongan pembayaran cukup besar.
Metode ini dijalankan melalui jasa pihak tertentu yang mengaku memiliki akses khusus di perusahaan pembiayaan tersebut. FIF Finance atau PT Federal International Finance merupakan bagian dari Astra International yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor Honda, elektronik, perabot rumah tangga, hingga pembiayaan multiguna dan mikro.
Namun, setelah uang penebusan diserahkan, BPKB tak kunjung diterima. “Dana sudah saya transfer cukup lama, tapi setiap ditanyakan, jawabannya hanya diminta sabar. Katanya nanti diselesaikan, kalau tidak, uang akan dikembalikan,” kata Neneng, Selasa (12/8/2025) siang.
Karena janji tersebut tak pernah terealisasi, Neneng memutuskan melapor ke Polsek Tigaraksa. Ia mengaku telah mentransfer sejumlah uang bernilai besar ke rekening oknum berinisial RK, yang diduga terlibat dalam kasus ini. Bukti transfer dan rincian pembayaran, kata Neneng, masih ia simpan. [Aliman]







