Jasa Raharja Kepri Cepat Tanggap Serahkan Bantuan ke Korban Lakalantas di Sei Lekop Batam

  • Bagikan
Jasa Raharja Cabang Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban lakalantas di Sei Lekop, Batam. (Foto: Jasa Raharja)

BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Kepri menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di dekat jalan umum Dapur XII, Sei Lekop, Kota Batam kepada ayah kandung korban yang berdomisili di Kavling Sungai Lekop pada tanggal 6 Maret 2023.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi mengatakan, bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 Maret 2023 sekitar pukul 1200 WIB. Setelah melakukan survey kejadian laka dan keluarga korban, didapati bahwa terduga korban inisial SAS, laki-laki, 20 tahun merupakan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoppy berwarna coklat dengan plat nomor BP-2077-RF yang bertabrakan dengan sepeda motor Honda BP-3412-0A berwarna hitam yang dikendarai oleh inisial AKNS.

Baca Juga :  Danrem 033/WP Hadiri Upacara Penutupan TMMD ke-112 di Kampung Teluk Air Setokok Batam

“Akibat dari kecelakaan tersebut, SAS dibawa ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Kota Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera kepala berat,” terangnya.

Petugas Jasa Raharja setelah menerima informasi tersebut langsung bergerak cepat mendatangi kediaman korban. Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung berinisial DDS dan tinggal di Kavling Sungai Lekop, Kota Batam.

Dalam kurun waktu kurang dari 2 hari, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Mulyadi melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah ayah kandung korban dimana hal ini sesuai dengan UU No. 34 PP No. 18 Tahun 1965 dan Permenkeu No.15 Tahun 2017.

Baca Juga :  BP Batam Pastikan Hak-Hak Masyarakat Rempang Jadi Prioritas

“Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System). Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan,” ujarnya.

Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT.

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut,” tutup Mulyadi. (red)

Baca Juga :  Batam Juara Umum MTQ IX Kepri 2022 di Anambas
  • Bagikan