Jasa Raharja Kepri Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Tanjakan Southlink Batam

  • Bagikan
Petugas Jasa Raharja menyerahkan santunan kecelakaan meninggal dunia kepada ahli waris korban di Tiban, Batam, Minggu (20/11). Foto: Jasa Raharja/HO Durasi.co.id

BATAM, DURASI.co.id – Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas di tanjakan Southlink, Tiban kepada ayah kandung korban berinisial HP yang berdomisili di Tiban Lama, Batam, Senin, 20 November 2023 lalu.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 17 November 2023 sekitar pukul 14:30 WIB yang ditabrak lari oleh truk berwarna putih. Akibat dari kecelakaan tersebut, RA dibawa ke RSBP Batam dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit akibat cidera berat di kepala.

Informasi yang diperoleh, ahli waris korban merupakan ayah kandung korban yang berinisial HP yang berdomisili di Tiban Lama. Dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepri Wanda P Asmoro melalui petugas Jasa Raharja langsung menyampaikan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 Juta melalui metode transfer bank kepada ahli waris korban yang mana adalah orang tua korban.

Baca Juga :  PLN Batam Gelar Gala Dinner, Undang 300 Wakil Pelanggan Bisnis Tegangan Menengah

“Dimana hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 PP Nomor 18 Tahun 1965 dan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2017,” ujar Kepala Jasa Raharja Kepri, Wanda P Asmoro, Selasa (22/11/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).

“Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat,” katanya. (red)

  • Bagikan