Aceh, Hukum  

Kejari Simeulue: Kasus Diskominsa Sudah Tahap II

Penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan korupsi Diskominsa Simeulue, Kamis (9/4/26).

SIMEULEU, DURASI.co.id – Penanganan perkara dugaan korupsi pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue kini memasuki Tahap II.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka berinisial M, KD, dan DD, beserta sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Kamis (9/4/2026).

Kajari Simeulue melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fickry Abrar Pratama, menyampaikan bahwa Tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Fickry Abrar Pratama.

Ia menambahkan, Kejari Simeulue berkomitmen untuk menangani perkara dugaan korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada kegiatan publikasi dan jasa informasi di Diskominsa, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pelayanan informasi kepada masyarakat.

Kasus tersebut menyita perhatian publik karena menyangkut sektor strategis pelayanan informasi pemerintah yang seharusnya dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sebelumnya, perkara ini telah bergulir dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Simeulue sejak 2022, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp697,5 juta. [DE]

Baca Juga :  Penyidikan Ledakan Kedua di ASL Masuki Tahap Penentuan Tersangka