Jambi  

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh

Petugas Kejari Sungai Penuh melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sungai Penuh, Selasa (27/2/24).

SUNGAI PENUH, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan tiga orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 sebesar Rp 4 miliar. Ketiganya ditahan di Rutan Sungai Penuh, Selasa (27/2/2023).

Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah KH selaku Ketua, BZ selaku Sekretaris dan TRM selaku Bendahara.

“Hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Salah satunya adalah seorang PNS,” ujar Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola.

Menurut dia, sebelum menetapkan tersangka, penyidik kejaksaan telah melakukan pemanggilan sebanyak 48 orang saksi dan 4 orang ahli.

Baca Juga :  Desa Sebukar Gelar Kenduri Sko sebagai Bentuk Rasa Syukur

“Dalam kasus tersebut telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 799 juta yang bersumber dari dugaan korupsi pengadaan barang jasa, pemotongan biaya perjalanan, dan penggelapan pajak,” tukasnya. (Harpai)