Kejati Sultra Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset

  • Bagikan
Sosialisasi monitoring dan evaluasi pemulihan aset, Selasa (14/3). Foto: Ardi/Durasi.co.id

KENDARI, DURASI.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr Patris Yusrian Jaya SH MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Herry Ahmad Pribadi SH MH, para Asisten, Kabag TU, Kajari dan Kasi PB3R se-Sultra mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Aset yang disampaikan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal SH MH dan Kepala KPKNL Kendari Adi Suharna SE MM pada Selasa 14 Maret 2023.

Tampil sebagai nara sumber pertama yaitu Adi Suharna SE MM selaku Kepala KPKNL Kendari, dengan materi yang disampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan RI.

Baca Juga :  Oknum di Bank Sultra Diduga Salah Gunakan Dana, GEMIB: Kami Bakal Laporkan ke Mabes Polri dan Kejagung

Adi menjelaskan kondisi permasalahan lelang barang rampasan Kejaksaan RI diantaranya tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya, dokumen tidak lengkap dan perbedaan data dalam putusan.

Selanjutnya kata dia, substansi dari PMK 199/ 2022 yaitu ketentuan umum, ruang lingkup pengaturan, jenis lelang, permasalahan persyaratan lelang, pertanggungjawaban hukum, batas waktu pengajuan permohonan lelang sampai dengan 31 Desember 2024 dan mencabut PMK 18/PMK.06/2018.

Pada kesempatan itu, Adi juga menyampaikan jenis lelang. yaitu, lelang eksekusi barang rampasan negara yang surat perintah penyitaan dan/atau berita acara penyitaannya tidak ditemukan. Lelang eksekusi barang rampasan negara berupa sertifikat / surat bukti hak atas tanah dan lelang eksekusi barang rampasan negara yang berbeda antara data dalam putusan, Surat Perintah Penyitaan, Berita Acara dan/ atau identitas fisik.

Baca Juga :  Kunjungan ke Rumah Sakit, Dirut Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Terlayani dengan Baik

Tampil sebagai nara sumber kedua Syaifudin Tagamal SH MH selaku Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dengan materi yang disampaikan masih tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/2022.

Syaifudin menjelaskan terkait barang rampasan berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2022 yaitu barang rampasan negara murni/ dalam putusan berbunyi “dirampas untuk negara” dan barang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti/ dalam putusan berbunyi “dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Selanjutnya dijelaskan pula tahap pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2022 yaitu dimulai dari inventarisir aset, permohonan penilaian, pelaksanaan penilaian, laporan penilaian, permohonan lelang dan pelaksanaan lelang.

Syaifudin juga menyampaikan format surat pelaksanaan PMK nomor 199 Tahun 2022 adalah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-X-108/C/Chk.1/02/2023.

Baca Juga :  Ketua IMI Sultra Dukung Kebutuhan Atlet di Pra-PON Aceh

Reporter: Ardi

  • Bagikan