Ketua Panitia Pilkakam Tuba Ambil Sikap Tegas Perhitungan Surat Suara Tidak Sah

  • Bagikan
Kegiatan perhitungan ulang surat suara yang tidak dah di kantor Camat Menggala. (Ist)

TUBA, DURASI.co.id – Ketua Panitia Pilkakam Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan perhitungan ulang surat suara yang tidak sah. Sebanyak 429 yang tertunda pada saat digelar di Kantor Camat Menggala. Dengan sisa 50 surat yang tidak sah tersebut, pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu dilanjutkan.

Akhmad Suharyo, selaku Ketua Panitia Pilkakam tingkat Kabupaten Tulang Bawang, mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan perhitungan ulang kembali terkait sisa surat suara yang tidak sah sebanyak 50 surat suara tidak sah tersebut.

Adapun surat undangan tersebut Nomor: B/100.2.4/560/l.1/TB/X/2023
Sehubungan dengan rekomendasi panitia Kabupaten Tulang Bawang Nomor: B/100.2.4/550/I.1/TB/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 untuk melaksanakan perhitungan surat yang dianggap tidak sah oleh panitia pemilihan Kepala Kampung Tiuh Tohou yang saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik oleh panitia Kepala Kampung Tiuh Tohou.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Dinas Perdagangan Tuba Gelar Operasi Pasar Murah

Adapun kegiatan pelaksanaan perhitungan ulang sisa surat suara yang tidak sah tersebut diadakan di Ruang Rapat Utama Lantai 2, kantor Bupati Kabupaten Tulang Bawang, Pukul 09.00 WIB, pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut mengundang:
1). Kapolres Tulang Bawang Cq Kasat Intelkam
2). Dandim 0426/TB Cq Pasi Intel
3). Kajari Tulang Bawang Cq Kasi Intel
4). Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tulang Bawang
5). Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Tulang Bawang
6). Inspektur Tulang Bawang
7). Kepala Kesbangpol Tulang Bawang
8). Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Tulang Bawang
9). Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tulang Bawang
10). Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tulang Bawang
11). Kadis PMK Tulang Bawang
12). Kadisdik Tulang Bawang
13). Kadis Kesehatan Tulang Bawang
14). Kadis Capil Tulang Bawang
15). Kasat Pol-PP Tulang Bawang
16). Kabag Hukum dan Perundang-undangan Tulang Bawang
17). Kabag Tapem Tulang Bawang
18). Camat Menggala.

Baca Juga :  Pj Bupati Tuba Harap Pengentasan Kemiskinan dan Stunting Jadi Perhatian Serius

Adapun hasil perhitungan 50 surat suara yang tidak sah tersebut sebagai berikut:

1). Antori nomor urut 01 mendapatkan: 1 Surat suara Sah.
2). Lidia Renita nomor urut 02 mendapatkan : 20 Surat suara sah.
3). Abdurohim nomor urut 03 mendapatkan : 29 surat suara sah

Untuk diketahui Hasil Akhir dari perhitungan perolehan suara sah pada Pilkakam Tiuh Tohou yang digelar pada hari Rabu 20 September 2023 lalu, di Balai Kampung Tiuh Tohou Kemudian dilanjutkan di Kantor Camat Tulang Bawang pada Senin (9/10/2023) dan di lantai 2 ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tulang Bawang pada Rabu (11/10/2023), menghasilkan rincian dengan total rincian perolehan suara sah sebagai berikut:

Baca Juga :  Jadi Pelaku Curat, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan

(1). Antori No urut 01 Mendapatkan: 97 suara sah
(2). Lidia Renita No urut 02 mendapatkan: 646 suara sah
(3). Abdurohim No Urut 03 mendapatkan: 725 suara sah
(4). Surat suara tidak sah sebanyak: 17 Surat Suara tidak sah

Perolehan suara sah terbanyak adalah Abdurohim calon Kakam nomor urut 03, lebih unggul 79 suara sah dari Lidia Renita calon Kakam nomor urut 02 dan Antori calon Kakam nomor urut 01.
(Yudika)

  • Bagikan