KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap Pengurusan dan Perpanjangan HGU di BPN Riau

  • Bagikan
Ketua KPK Firli Bahuri saat ekspos penetapan tersangka kasus suap perpanjangan HGU di Riau, Kamis (27/10). Ist

JAKARTA, DURASI.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka, pertama adalah M Syahrir, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

“Selain Syahrir, KPK menjerat dua tersangka lainnya, yakni Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso,” ungkap Firli Bahuri, Ketua KPK, dalam kanal Youtube KPK, Kamis (27/10/2022).

Lanjutnya, kasus itu terungkap dari fakta persidangan mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra. Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi maupun data termasuk fakta persidangan dalam perkara terdakwa Andi Putra yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :  OTT Berkurang, KPK Sebut Koruptor Mulai Belajar Agar Tidak Terdeteksi

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ujar Firli.

Firli juga mengatakan, Frank Wijaya menugaskan Sudarso mengurus hak perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024. Kemudian Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir.

Kemudian sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Sudarso kemudian menemui Syahrir di rumah dinas jabatannya. Pada pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh Syahrir sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dollar Singapura dengan pembagian 40 persen sampai 60  persen sebagai uang muka. “MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA,” kata Firli.

Baca Juga :  Jual Merpati Rp1,5 Miliar, Juned Kaya Mendadak
  • Bagikan