LI-BAPAN Nyatakan Sikap soal Angkutan Batu Bara yang Melintas di Lampung Utara

  • Bagikan
Kepala LI-BAPAN Kausar saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/4). Foto: Iqbal S

LAMPURA, DURASI.co.id – Kepala LI-BAPAN Lampung Utara (Lampura) Kausar menyampaikan sikap tegas terhadap semua kegiatan angkutan batu bara yang melintas di jalan Lampung Utara.

“Hal ini diakibatkan kondisi lapangan yang sudah melenceng jauh dari kesepakatan pertama, yang mana kesepakatan pertama itu untuk kepentingan masyarakat Lampung Utara, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” kata Kausar saat ditemui di kantornya, Selasa (11/4/2023).

Kausar memerintahkan seluruh jajaran LI-BAPAN Lampung Utara untuk tidak terafiliasi dengan seluruh pimpinan perusahaan angkutan batu bara, serta hal-hal yang menyangkut angkutan batu bara.

Apabila, kata dia, ditemukan anggota dari LI-BAPAN yang terlibat maka akan dilakukan tindakan tegas (pemecatan).

Baca Juga :  PMII Tuba Siap Kawal dan Dukung Penuh Branding Kabupaten Udang Manis

“Kita mempertanyakan Forkopimda Lampung Utara yang telah menandatangani surat keputusan bersama. Mengapa hingga hari ini, isi dari surat keputusan bersama itu tidak dijalankan,” ucap Kausar.

Adapun isi surat keputusan bersama Forkopimda Lampung Utara sebagai berikut:

– Keputusan bersama forkopimda tentang tindak lanjut surat edaran Gubernur Lampung nomor: 045-2/02.08/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan barang dan batu bara di Provinsi Lampung.

– Forkopimda Kabupaten Lampung Utara akan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang, batu bara dan atau sejenisnya yang melintasi wilayah Kabupaten Lampung Utara yang muatannya melebihi kapasitas sebagai mana ditentukan dalam surat ederan Gubernur Provinsi Lampung.

– Dalam rangka pelaksanaan penertiban terhadap kendaraan angkutan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua forkopimda membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari unsur-unsur:

  1. Polres Lampura sejumlah 10 orang
  2. DPRD Lampung Utara sejumlah 8 orang
  3. Kodim 0412/Lu sejumlah 10 orang
  4. Kejaksaan Negeri Lampung Utara sejumlah 3 orang
  5. Kimal Lampung sejumlah 3 orang
  6. Dinas Perhubungan sejumlah 10 orang
  7. Satpol PP sejumlah 5 orang
Baca Juga :  Bid Propam Polda Lampung Lakukan Mitigasi Terhadap Personel Polres Tulang Bawang

– Team Khusus bertugas:

  • Melakukan razia terhadap kendaraan bermuatan batu bara, barang atau sejenis nya melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan surat ederan Gubernur nomor: 045-2/02.08/V.13/2022
  • Memerintahkan kendaraan-kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut untuk berputar arah (putar balik).
  • Bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran di lakukan tindakan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Forkopimda Lampung Utara.

– Segala biaya yang ditimbulkan oleh keputusan ini dibebankan dalam APBD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2023.

– Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Reporter: Iqbal S

  • Bagikan