ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Kekhawatiran warga penyewa rumah terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang kini berubah menjadi kepanikan. Meskipun masa pendataan bantuan rehabilitasi rumah yang sedianya berakhir pada 15 Januari kemarin sempat dikabarkan akan diperpanjang, nasib para pengontrak tetap berada di ujung tanduk.
Tanpa koordinasi dari pemilik rumah, mereka terancam kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan kebencanaan. Hingga penutupan jadwal pendataan pada Kamis (15/1/2026), banyak penyewa yang masih gagal mendaftarkan kerugian mereka. Hal ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan warga, melainkan karena keengganan para pemilik rumah untuk bekerja sama dalam proses verifikasi.
“Waktunya sudah habis kemarin. Walaupun ada kabar perpanjangan, jika pemilik rumah tidak mau berkoordinasi, kami tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya bisa melihat dua nama terdaftar di rumah yang sama sebagai calon penerima bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah,” keluh Warga Bundar, salah satu penyewa di Karang Baru.
Muncul indikasi kuat bahwa banyak pemilik rumah sengaja tidak kooperatif karena dua alasan utama.
Pertama, pemilik rumah khawatir jika penyewa mendapatkan bantuan, maka nilai bantuan perbaikan fisik (rehabilitasi) untuk bangunan mereka akan berkurang.
Kedua, banyak pemilik rumah memilih untuk tidak menyewakan kembali rumahnya setelah diperbaiki, sehingga mereka merasa tidak perlu membantu penyewa dalam proses pendataan.
Akibatnya, koordinasi yang buruk ini telah memblokir akses penyewa terhadap bantuan tersebut. Meskipun sudah terdaftar sebagai penerima bantuan bencana, tanpa validasi dari pemilik bangunan, status penyewa sebagai “korban terdampak” kerap dianggap tidak memenuhi syarat administratif oleh sistem pemerintah.
Kondisi ini menjadikan nasib warga penyewa sebagai kisah pilu. Meski pemerintah daerah mengisyaratkan adanya perpanjangan waktu pendataan, para aktivis kemanusiaan di Aceh Tamiang menilai hal tersebut tidak akan berdampak signifikan bagi penyewa jika prosedur tetap kaku.
“Perpanjangan waktu hanya akan menguntungkan pemilik lahan jika aturan utamanya tidak diubah. Selama bantuan rehabilitasi hanya dipatok pada pemilik rumah, warga penyewa akan selamanya menjadi ‘bayangan’ yang tidak terlihat oleh negara. Mereka kehilangan harta, kehilangan tempat tinggal, dan kini kehilangan hak atas bantuan akibat ego pemilik rumah,” tegas Syawaluddin, Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT).
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membuka jalur mandiri bagi penyewa dengan memberikan kesempatan kepada pengontrak mendaftar bantuan berdasarkan surat keterangan domisili atau keterangan saksi dari tetangga dan perangkat desa tanpa ketergantungan pada dokumen pemilik rumah.
Selain itu, ia juga mendorong dilakukannya audit terhadap pemilik rumah dengan memberikan peringatan kepada mereka yang menerima dana rehabilitasi, namun menolak membantu validasi data penyewa yang tinggal di properti tersebut saat bencana terjadi. Ia juga mengusulkan skema bantuan terpisah dengan memisahkan secara tegas antara bantuan fisik untuk aset dan bantuan kemanusiaan untuk individu atau penyewa.
Waktu terus berjalan, dan bagi warga penyewa di Aceh Tamiang, setiap menit yang berlalu tanpa perubahan regulasi menjadi langkah menuju pemiskinan permanen pascabencana. [Andre]







