Aceh, Hukum  

Kejari Simeulue Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Belanja Iklan Media Diskominfo TA 2022

Kajari Simeulue, Ilhamd Wahyudi memberikan keterangan pers di Media Center Kejari Simeulue, Senin (9/2/26). Foto: Dahman Efendi/Durasi.co.id

SIMEULUE, DURASI.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa iklan media, berita advertorial, parlementaria, dan pariwara online pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran (TA) 2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue, Ilhamd Wahyudi, kepada awak media pada Senin (9/2/2026) di Media Center Kejari Simeulue. Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan rangkaian proses penyidikan dan mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kajari Simeulue menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Simeulue memperoleh anggaran dari APBK Perubahan sebesar Rp697.500.000 untuk kegiatan belanja jasa iklan media, advertorial, parlementaria, dan pariwara online dalam rangka pelayanan informasi publik.

Baca Juga :  PN Tanjungkarang Diminta Tolak Gugatan Yayasan Bhakti IMI atas Lahan 157 Hektare

“Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan media yang dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU),” ujarnya.

Namun, dalam prosesnya tim penyidik Kejari menemukan adanya dugaan penyimpangan. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tidak dilaksanakannya tahapan pemilihan penyedia, penggunaan MoU yang berlaku surut, serta tidak didukung dokumen pengadaan dan kontrak kerja yang sah.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik Kejari menetapkan tiga tersangka, yakni M selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun 2022 yang juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, DD selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan, serta KA selaku Direktur PT Gumpalan Media Perkasa.

Baca Juga :  Belasan Perusahaan Asing di Batam Tersandung Masalah, 13 WNA Ditahan

Menurut Kajari Simeulue, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Aceh, kegiatan tersebut diindikasikan menimbulkan kerugian sebesar Rp697.500.000.

Kejari Simeulue menegaskan proses penanganan perkara akan terus dikembangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. [Dahman Efendi]