PEMALANG, DURASI.co.id – SMP Negeri 2 Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah diduga melakukan pungutan kepada siswa atau wali murid saat kegiatan pengambilan nilai tengah semester. Besaran iuran yang diminta berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per siswa, dengan alasan untuk membantu biaya pembangunan gedung sekolah.
Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan adanya permintaan iuran dari pihak sekolah yang disampaikan melalui wali kelas.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari, saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Wakil Kepala SMPN 2 Ampelgading bahwa sekolah tidak boleh menarik sumbangan dari orang tua murid.
“Sumbangan apapun ada mekanismenya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 7 Tahun 2016, dan itu murni inisiatif komite sekolah bersama orang tua murid,” kata Titien saat ditemui di sela-sela acara monitoring pembinaan di SMPN 2 Ampelgading, Sabtu (12/4/2025).
“Makanya tadi saya sampaikan harus segera dibatalkan. Kalau telanjur sudah ada yang memberi harus segera dikembalikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Titien menjelaskan, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang saat ini sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbub) untuk mengatur tentang pemberian atau permohonan sumbangan dari sekolah kepada orang tua murid.
“Berdasarkan peraturan yang ada, Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang bekerja sama secara aktif dengan inspektorat dan bagian hukum agar ada mekanisme dalam permintaan sumbangan dari sekolah. Perbub dibuat untuk menghindari pungli,” jelasnya.
Sementara itu, Humas SMPN 2 Ampelgading, Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan apa pun.
“Yang masuk ke kelas kan wali kelas. Nanti bisa dikumpulkan wali kelasnya,” kata dia.
Penulis: Alwi Prapto
Editor: Indra







