Pakaian Bekas Impor Rp112 Miliar Gagal Edar ke Pasar Nasional

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan penyitaan pakaian bekas impor di Bandung Raya, Selasa (19/8/25).

JAKARTA, DURASI.co.id – Petugas gabungan menyita hampir 20 ribu bal pakaian impor bekas senilai lebih dari Rp112 miliar dari 11 gudang di Bandung Raya. Barang-barang ilegal tersebut didatangkan dari Korea Selatan, Jepang, dan China.

Salah satu lokasi penyitaan berada di Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Di sana, ribuan pakaian bekas yang sudah ditumpuk rapi untuk diedarkan dipasang garis segel oleh petugas.

“Barang-barang ini ada di 11 gudang. Semuanya pakaian bekas impor dari Korea Selatan, Jepang, dan China,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, Selasa (19/8/2025).

Pengungkapan ini dilakukan setelah pengawasan pada 14–15 Agustus 2025. Rinciannya, tiga gudang di Kota Bandung berisi 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung dengan 8.061 bal bernilai Rp44,2 miliar, serta tiga gudang di Cimahi dengan 6.200 bal bernilai Rp43,4 miliar.

Baca Juga :  Ngaku Dukun, Mulyadi Tipu dan Cabuli Perempuan di Batam

“Total barang impor pakaian bekas ini mencapai 19.391 bal, dengan nilai ekonomi Rp112,35 miliar,” kata Budi.

Menurut Budi, peredaran pakaian bekas impor berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri, menghambat daya saing UMKM, hingga membahayakan kesehatan konsumen. “Barang-barang ini bisa membawa virus dan penyakit. Itu sebabnya impor pakaian bekas dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.

Budi menambahkan, sedikitnya tujuh perusahaan diduga terlibat dalam kasus ini. “Mereka berencana mendistribusikan pakaian bekas ke sejumlah kota besar, termasuk Jakarta dan Surabaya, sebelum digagalkan aparat,” katanya. [Zefferi]