Pemuda Asal Tangerang Tipu Ratusan Pelajar Bengkalis Lewat Parade Bujang Dara Fiktif

Pelaku saat berada di Mapolres Bengkalis. (Foto: Dok Polres Bengkalis)

BENGKALIS, DURASI.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan Sukandar alias Ihsan bin Usman (22) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok kegiatan budaya bertajuk Parade Bujang Dara. Warga asal Kota Tangerang, Banten, itu diduga menipu ratusan pelajar SMA di Bengkalis melalui acara fiktif yang sempat menghebohkan masyarakat.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, Sukandar alias Ihsan ditetapkan sebagai tersangka utama. Saat ini penyidik masih fokus pada aktor utama tersebut,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Senin (27/10/2025).

Kasus ini berawal dari kegiatan Parade Bujang Dara yang digelar di Gedung Cik Puan Bengkalis, Jalan Hangtuah, pada Sabtu (25/10/2025). Acara itu diklaim sebagai ajang bakat dan prestasi bagi pelajar, namun ternyata tidak memiliki izin resmi. Kericuhan terjadi setelah panitia utama kabur membawa uang pendaftaran sebesar Rp100.000 per peserta.

Baca Juga :  Bea Cukai Tanjungpinang Berbagi Ratusan Takjil di Pelabuhan Sri Bintan Pura

Menindaklanjuti laporan korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Kapolres Budi Setiawan menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi penipuan dengan kedok kegiatan sosial atau budaya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menipu masyarakat. Penetapan tersangka ini sudah berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Budi.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelajar dan orang tua, agar lebih berhati-hati terhadap kegiatan yang menjanjikan ketenaran atau hadiah besar tanpa izin yang jelas.

“Kalau ada kegiatan mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Layanan, ABH Lakukan Perbaikan dan Pemeliharaan IPA Duriangkang 14 April 2026

Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mengatakan, tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit I Pidana Umum. Dalam pemeriksaan, Sukandar mengaku nekat melakukan penipuan karena alasan ekonomi.

“Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Namun, alasan apa pun, tindakannya tetap melanggar hukum,” kata Yohn.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat sekitar 300 pelajar menjadi korban, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap berikutnya.

“Semua pihak yang terlibat akan kami periksa. Kasus ini akan kami tuntaskan secara profesional dan transparan,” tegas Yohn.

Kapolres Budi menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Baca Juga :  BP Batam Raih Lima Penghargaan dalam KPKNL Batam Stakeholders Award 2023

“Kemungkinan adanya tersangka lain masih kami dalami. Kami pastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” pungkasnya

Penulis: Fadil
Editor: Indra