PN Jakarta Barat Gelar Sidang Perdata Sengketa Tanah Antara Santong Cs dan SMKN 53

Redaksi Durasi
Sidang perdata sengketa tanah antara Santong Cs dan SMKN 53 Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (25/9/24). Foto: Asia Pujiono/Durasi.co.id

JAKARTA, DURASI.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdata sengketa kepemilikan tanah antara Santong (Penggugat I) dan Abu Yamin (Penggugat II) melawan SMKN 53 Jakarta (Tergugat I), Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Tergugat II), Wali Kota Jakarta Barat (Tergugat III) serta Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat (Tergugat IV), Rabu (25/9/2024).

Sidang dengan agenda keterangan saksi tergugat itu dipimpin oleh Hakim Ketua Yuswardi didampingi Hakim Anggota Kristian Purwandono Djati dan Esthar Oktavia, dan dihadiri Reza Muhammad Irvan selaku kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat.

Sedangkan para tergugat tidak menghadirkan saksi, karena tergugat I dan III tidak hadir dalam persidangan.

Dalam sidang itu Hakim Anggota Esthar Oktavia menyampaikan sidang akan dilanjutkan Rabu depan 2 November 2024.

Baca Juga :  Diduga Sebut Wartawan Makan Uang Haram, Camat Pancoran Mas Terancam Dilaporkan

“Nanti kita panggil para tergugat, takut mereka akan menghadirkan saksi,” katanya.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum tergugat ketika hendak diwawancarai usai persidangan, belum bersedia memberikan keterangan.

“Maaf ya saya buru-buru, sudah ditunggu,” ucapnya seraya meninggalkan para wartawan.

Penulis: Asia Pujiono
Editor: Indra