SEMARANG, DURASI.co.id – Dalam setiap perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN), tahapan mediasi merupakan proses awal yang wajib ditempuh oleh para pihak. Namun, tingginya beban perkara serta padatnya agenda hakim kerap menjadi tantangan dalam mengoptimalkan pelaksanaan mediasi. Oleh karena itu, penguatan peran mediator non-hakim dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung efektivitas penyelesaian sengketa di pengadilan.
Menjawab kebutuhan tersebut, Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang bersama PN Semarang meluncurkan aplikasi Damaiku.org yang dapat diakses melalui laman https://damaiku.org/index.php. Peluncuran aplikasi ini dirangkaikan dengan pengukuhan Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang serta penandatanganan perjanjian kerja sama.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (27/1/2026), dan dilakukan langsung oleh Ketua PN Semarang, Salman Alfarasi.
Dalam sambutannya, Salman Alfarasi menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Paguyuban Mediator Non-Hakim dalam waktu yang relatif singkat, yakni sekitar tiga minggu.
“Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik. Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran mediator non-hakim PN Semarang sehingga agenda ini dapat berjalan cepat dan efektif,” ujarnya.
Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang diketuai oleh Retno Mawarini Sukmariningsih dengan tujuh orang pengurus. Pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Komisi Yudisial Jawa Tengah, Pos Bantuan Hukum PN Semarang, serta sebanyak 40 mediator bersertifikat yang siap menjalankan tugas sebagai mediator non-hakim di lingkungan PN Semarang.
Ketua Umum Paguyuban Mediator Non-Hakim PN Semarang, Retno Mawarini Sukmariningsih, menyatakan bahwa pembentukan paguyuban dan peluncuran aplikasi Damaiku.org merupakan bentuk komitmen mediator non-hakim dalam mendukung reformasi layanan peradilan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses mediasi di PN Semarang berjalan lebih terstruktur, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat. Aplikasi Damaiku.org diharapkan menjadi sarana transparansi sekaligus efisiensi layanan mediasi,” ujarnya.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menyebutkan bahwa mediasi non-hakim sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
“Kehadiran mediator non-hakim membantu mengurangi beban perkara sekaligus mendorong penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan dialogis, tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” ujarnya.
Paguyuban Mediator Non-Hakim Pengadilan Negeri Semarang masa bakti pertama periode 2026–2027 memiliki struktur kepengurusan yang terdiri atas pembina dan pengurus harian. Dewan Pembina dipimpin oleh Salman Alfarasi dengan Revita Lina sebagai sekretaris. Adapun anggota pembina terdiri atas Sudar, Hadi Sunoto, A Suryo Hendratmoko, Achmad Rasjid, Akhmad Nakhrowi Mukhlis, Dedy Muchti Nugroho, Rosana Irawati, Agung Iriawan, Richardus Helmy Hartandya, Muhammad Oktaf Patekkai, Santia Elfina, serta Rayhan Firdausi Rustyoaji.
Sementara itu, susunan pengurus harian diketuai oleh Retno Mawarini Sukmariningsih sebagai ketua umum, didampingi Endang Sri Sarastri selaku ketua harian dan Sri Subekti sebagai wakil ketua. Joko Susanto dipercaya sebagai sekretaris I, dengan Irawan sebagai sekretaris II. Posisi bendahara diisi oleh Liliana Tedjosaputro sebagai bendahara I dan Gatyt Sari Chotidjah sebagai bendahara II. Adapun penanggung jawab kantor dan kesekretariatan dijabat oleh Maridjo. [Joko]









