Polemik Pernyataan Bupati Pemalang Anom Widiantoro, Praktisi Hukum: Dapat Memancing Resistensi dan Konflik Horizontal

Praktisi hukum, Dr (c) Imam Subiyanto SH MH CPM. (Foto: Dok Imam)

PEMALANG, DURASI.co.id – Pernyataan Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, yang menyebut ego kelompok serta kepentingan beberapa golongan menjadi penghambat dalam upaya membawa Pemalang sejajar dengan kabupaten lain di Jawa Tengah menuai kontroversi.

“PR-nya masih banyak, dan yang paling berat adalah masalah kerukunan, persatuan, serta gotong royong, jadi hal-hal yang berisik,” kata Anom dalam acara halal bihalal di Desa Bodeh, Selasa (1/4/1025).

Pernyataan ini mendapat respons tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan akademisi yang menilai bahwa diksi yang digunakan berpotensi menimbulkan resistensi sosial dan membungkam kritik publik.

Menurut paktisi hukum, Dr (c) Imam Subiyanto SH MH CPM, penggunaan diksi “jangan berisik” oleh seorang kepala daerah bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi membungkam hak warga negara untuk menyampaikan kritik dan pendapat secara bebas.

“Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan berpendapat dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ketika seorang pejabat publik menyampaikan pernyataan yang berkonotasi membatasi atau mendiskreditkan suara kelompok tertentu, maka hal itu harus dilihat sebagai potensi pelanggaran hak konstitusional,” kata Imam, Rabu (2/4/2025).

Baca Juga :  Persoalan Sampah Tak Kunjung Beres, Ketum IKMAL Sambangi Petugas Kebersihan Beri Motivasi, Perhatian dan Bingkisan

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Imam SBY ini menjelaskan, kata “jangan berisik” memiliki konotasi negatif, bernuansa kasar, dan tidak diplomatis. Dalam konteks komunikasi pejabat publik, penggunaan diksi semacam ini cenderung tidak mencerminkan etika komunikasi pemerintahan yang ideal, yang seharusnya inklusif, persuasif, dan menyejukkan.

“Pernyataan tersebut tampak menyasar kelompok tertentu yang dianggap “ribut” atau menghambat, sehingga dapat dimaknai sebagai upaya membungkam kritik atau aspirasi masyarakat yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah daerah. Kritik yang sehat seharusnya dipandang sebagai bagian dari demokrasi, bukan sebagai gangguan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pernyataan tersebut juga dapat diartikan sebagai keengganan pemimpin untuk merangkul keberagaman kepentingan dalam masyarakat. Dalam praktiknya, pembangunan daerah perlu melibatkan berbagai elemen masyarakat dan mendengarkan suara dari berbagai golongan.

“Alih-alih menyatukan, pernyataan ini justru dapat memperlebar jarak antara pemerintah dengan masyarakat atau kelompok tertentu yang merasa tersinggung atau dimarginalkan,” sebutnya.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Satria Arta Kumbara Ungkapkan Kekecewaan Usai Kewarganegaraannya Dicabut

Ia mengemukakan, seorang pemimpin yang menggunakan bahasa yang terkesan menghardik atau menyudutkan akan cenderung dipersepsi tidak terbuka terhadap masukan. Padahal, keterbukaan terhadap kritik adalah kunci tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Imam juga menekankan bahwa sebagai bagian dari prinsip negara hukum (rechtstaat), pejabat publik harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), yang mencakup asas partisipasi, non-diskriminasi, dan kepastian hukum.

“Dalam konteks tata kelola pemerintahan, kepala daerah tidak hanya bertindak sebagai administrator, tetapi juga sebagai representasi negara di daerah. Oleh karena itu, segala pernyataan dan tindakan harus mencerminkan etika publik serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Imam, jika pernyataan tersebut menimbulkan dampak lanjutan, seperti marginalisasi kelompok masyarakat tertentu atau pembatasan terhadap partisipasi publik dalam proses pembangunan, maka hal itu dapat menjadi objek pengaduan ke lembaga seperti Ombudsman RI atau Komnas HAM.

Baca Juga :  Sengit! Liga 3 Jateng Duel PSIP Pemalang vs PERSAB Brebes Hujan Kartu Kuning Berakhir Imbang

“Apabila ada kebijakan daerah yang timbul dari semangat anti-kritik seperti itu, maka masyarakat memiliki hak untuk menggugat melalui mekanisme hukum, baik melalui judicial review ke Mahkamah Agung, gugatan TUN, maupun pengawasan politik oleh DPRD,” tegasnya.

Imam juga menilai bahwa komunikasi pejabat publik seharusnya bertujuan membangun semangat kolaboratif, bukan memancing resistensi atau konflik horizontal. Ia menyarankan agar kepala daerah menjunjung tinggi prinsip inklusivitas dalam merespons dinamika sosial.

“Kepala daerah adalah pemimpin semua warga, bukan hanya kelompok yang mendukungnya. Kritik bukan ancaman, melainkan alat koreksi dalam demokrasi. Oleh karena itu, komunikasi publik harus dibangun dengan narasi persatuan dan pelayanan, bukan kekuasaan,” pungkasnya.

Berbagai pihak kini berharap agar Pemkab Pemalang melakukan klarifikasi dan merumuskan pendekatan komunikasi yang lebih terbuka dan demokratis, demi menciptakan ruang partisipasi yang sehat dan inklusif dalam pembangunan daerah.

Penulis: Alwi
Editor: Indra