Polisi Tangkap Kapal Pengangkut Kayu Ilegal di Perairan Batam

  • Bagikan
Petugas Ditpolairud Polda Kepri saat menangkap kapal pengangkut kayu ilegal. (Foto: Istimewa)

BATAM, DURASI.co.id – Ditpolairud Polda Kepri menangkap kapal pengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen di perairan Pulau Seraya, Bulang, Kota Batam.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Boy Herlambang menjelaskan, kejadian bermula pada saat petugas Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perairan Bulang, Batam, kemudian petugas melihat kapal tanpa nama sedang melintas membawa tumpukan kayu.

Setelah diperiksa, kata Boy, ternyata kayu-kayu tersebut diangkut tanpa memiliki dokumen.

“Petugas menangkap nahkoda berinisial AM (36) karena membawa hasil hutan berupa 200 kayu bulat campuran tanpa dilengkapi surat-surat yang sah di perairan Bulang Kota Batam,” ujar Boy Herlambang di Batam.

Menurut Boy Herlambang, kapal tersebut dibawa dari Pulau Moro, Kabupaten Karimun yang akan dikirim ke Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Baca Juga :  Belasan Kali Beraksi, Pelaku dan Penadah Curanmor di Batam Diciduk Polisi

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan mako Polairud Polda Kepri, Sekupang Batam. Bos kapal dalam pengejaran,” sebut Boy.

Pelaku diterapkan Pasal Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (red)

  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang