Polsek Metro Penjaringan Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Pemuda

  • Bagikan
Pelaku tawuran dihadirkan saat jumpa pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jumat (18/8/2023).

JAKARTA, DURASI.co.id – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial AM (24) yang terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023 di Jl. Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada saat berlangsungnya aksi tawuran antar kelompok.

“Jadi ada dua kelompok yang bertikai, yaitu kelompok Luar Batang dengan kelompok Muara Baru,” kata Bobby dalam keterangan persnya di Mapolsek Penjaringan, Jumat (18/8/2023).

Tersangka yang tega melakukan pembacokan terhadap korban berinisial FNU (20) seorang pengangguran. “Seorang tersangka sudah kami amankan,” ucapnya.

Bobby menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka FNU (20) mendapatkan informasi di Instagram bahwa kelompok Muara Baru akan diserang oleh Luar Batang.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Kadis LH Jabar Instruksikan DLH Depok Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalan Raya

“Mendapat informasi akan diserang oleh kelompok lain, FNU (20) bereaksi dan mencari lawan yang dimaksud. Pada pukul 05.00 WIB pecah lah tawuran yang dimulai dari saling lempar batu. Kemudian korban (AM) yang berboncengan melintas di tengah kegaduhan itu yang kemudian dilihat oleh tersangka (FNU) langsung melakukan pengejaran dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.

Karena pembacokan itu, korban mengalami luka di kepala sebelah kanan dan mendapatkan perawatan intensif di RS Tarakan.

“Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, sempat menjalani perawatan selama seminggu tapi nyawanya tak tertolong lagi,” ujarnya.

Unit Reskrim yang mendapatkan laporan tersebut langsung melacak keberadaan tersangka, alhasil pada Senin (14/8/2023) FNU berhasil diringkus di tempat kerabatnya di Tambun, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kebakaran Restoran di Jalan Gunawarman Berhasil Dipadamkan

“Kami lakukan pengejaran, pada Senin (14/8/2023) tersangka (FNU) berhasil ditangkap,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, FNU (20) dijerat dengan Pasa 351 ayat (1) dan (2) KUHP terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Reporter: Yogi Hilmawan

  • Bagikan