PEMALANG, DURASI.co.id – Banjir rob yang kembali melanda wilayah pesisir Kabupaten Pemalang, seperti di Desa Blendung, Mojo, dan Kertosari, memunculkan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Praktisi hukum Dr (c) Imam Subiyanto SH MH Cpm dari Law Office Putra Pratama & Partners, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis dalam memberikan perlindungan serta pemulihan kepada masyarakat terdampak.
“Ini bukan sekadar bencana alam biasa. Ketika dampak banjir rob sudah dapat diprediksi dan terjadi secara berulang, maka pembiaran terhadap kondisi ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian administratif,” tegas Imam SBY, sapaan akrabnya saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (25/5/2025).
Menurut Imam Subiyanto, dasar hukum utama yang membebani tanggung jawab kepada pemerintah dalam situasi ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyebutkan bahwa bencana alam yang terjadi berulang harus ditangani secara sistematis, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi.
Lebih lanjut, Imam juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjamin keseimbangan ekosistem pesisir serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan akibat abrasi dan perubahan iklim.
“Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati dan jajarannya, tidak bisa lagi hanya bersandar pada pernyataan darurat. Mereka harus menunjukkan kebijakan konkret baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur tanggul, drainase kawasan pesisir, hingga relokasi permukiman warga terdampak,” tambahnya.
Imam Subiyanto juga menekankan pentingnya peran anggaran daerah dalam penanggulangan rob. Ia menyebut, setiap program prioritas kepala daerah semestinya memuat komponen perlindungan warga dari bencana, terutama dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD dan APBD.
Di sisi lain, ia juga mendorong warga terdampak untuk aktif menyuarakan hak-haknya secara kolektif, termasuk melalui jalur hukum apabila dalam waktu yang wajar tidak ada langkah konkret dari pemerintah.
“Jika pemerintah lalai dalam memenuhi kewajiban konstitusional, warga bisa mengajukan gugatan citizen lawsuit atau class action sebagai bentuk advokasi publik,” katanya.
Dengan banjir rob yang telah menjadi bencana tahunan di Pemalang, Imam Subiyanto mengajak seluruh pihak untuk tidak lagi bersikap reaktif. “Ini saatnya semua elemen, mulai dari pemerintah, legislatif, hingga masyarakat sipil, bekerja bersama mewujudkan keadilan ekologis dan perlindungan sosial yang nyata bagi masyarakat pesisir,” tegas Imam SBY.
Sementara itu, Waryudi, tokoh masyarakat setempat sekaligus Ketua Panitia Peduli Banjir Rob di Dusun Sidomulyo, Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, mengaku kecewa terhadap dinas terkait dan pemerintah. Menurut Waryudi, saat ini masyarakat terdampak banjir rob sangat membutuhkan solusi cepat dari pemerintah. Namun yang terjadi, warga justru harus bersusah payah mencari bantuan ke sana-kemari untuk memperbaiki akses jalan.
“Bagi kami warga Dusun Sidomulyo yang selama ini terdampak banjir rob, butuh solusi cepat bukan mobil-mobil ambulans,” kata Waryudi.
“Saat ini kami butuh mobil dam truk bawa batu wadas buat urug jalan,” lanjutnya.
Dalam upaya mengurangi risiko banjir rob, Waryudi bersama warga setempat berharap adanya normalisasi sungai.
“Kami berharap pemerintah, melalui dinas terkait, segera melakukan normalisasi sungai yang ada di desa kami. Segera ditangani. Nggak butuh janji tahun depan dengan menggunakan dana aspirasi. Kami tidak butuh janji-janji belaka. Tanah kelahiran kami keburu tenggelam. Jangan biarkan kami mengemis ke sana-kemari. Ini kewajiban pemerintah,” ucapnya dengan nada menahan emosi serta keprihatinan mendalam.
Penulis: Alwi
Editor: Indra








