Restoran di Jakarta Diminta Sediakan Lahan Parkir Memadai

Personel Satpol PP DKI Jakarta menghimbau pengusaha restoran menyediakan lahan parkir, Minggu (19/1/25).

JAKARTA, DURASI.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengimbau pengusaha restoran untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi pengunjung.

Hal ini bertujuan untuk mencegah kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan di trotoar atau bahu jalan, yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah mengatur dengan jelas bahwa trotoar bukan tempat untuk parkir. Trotoar dan lahan pedestrian diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Karena itu, pengusaha restoran harus menyediakan lahan parkir yang cukup untuk menampung kendaraan pengunjung,” ujar Satriadi, Minggu (19/1/2025).

Baca Juga :  Aktivis Lingkungan Apresiasi Kebijakan Gubernur Jabar Batasi Produksi Tambang

Satriadi menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap restoran yang belum menyediakan area parkir yang layak bagi pengunjung. Satpol PP juga akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta menyebarkan imbauan.

Selain itu, Satriadi mengingatkan masyarakat yang membawa kendaraan agar tidak memarkirkan kendaraannya di trotoar saat berkunjung ke restoran. Parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan umum.

Satriadi menegaskan, parkir di trotoar merupakan pelanggaran Perda dan dapat merugikan hak pejalan kaki. Pelanggar bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

“Kita bersama-sama harus menjaga trotoar agar tetap sesuai fungsi. Dengan begitu, kita dapat menciptakan Jakarta yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya. (Aas)