Riwayat Perawatan RSJ dan Kekhawatiran Kesehatan Mental Mengemuka dalam Sidang Kasus MHF dan AGF

MHF dan AGF berfoto bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/1/26). Foto: Joko Susanto/Durasi.co.id

SEMARANG, DURASI.co.id – Aspek kesehatan mental salah satu terdakwa menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat dua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, berinisial MHF dan AGF, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/1/2026).

Sidang tersebut menghadirkan ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia untuk memberikan pandangan ilmiah terkait kondisi neurodevelopmental disorders, khususnya yang dialami terdakwa MHF.

Kuasa hukum terdakwa MHF dan AGF, yakni Misbakhul Awang Sakti, Yanuar Habib, Muhammad Alfin Aufillah Zen, Joko Susanto, dan Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin dari firma hukum Josant and Friends Law Firm, mengungkapkan bahwa MHF memiliki riwayat perawatan di RSJ Marzoeki Mahdi, Bogor, selama dua tahun sejak masih kecil, yakni pada periode 2007-2009.

Riwayat tersebut, menurut mereka, harus menjadi pertimbangan penting dalam menilai pertanggungjawaban pidana kliennya.
Muhammad Alfin Aufillah Zen mengaku khawatir karena pertanggungjawaban pidana dapat memperburuk kondisi mental MHF.

Baca Juga :  Masyarakat dan Nakes Puskesmas Kota Pekalongan Sambut Baik Bantuan Genset dari Anggota DPR RI Rizal Bawazier

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kliennya dikembalikan kepada orang tua sebagai bagian dari penanganan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

“Aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025 di depan Mapolda Jawa Tengah dilakukan klien kami murni untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dan belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan,” kata Muhammad Alfin Aufillah Zen.

Menurut Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin, kliennya tidak berniat melakukan tindakan anarkis. Namun, situasi demonstrasi yang penuh tekanan dan provokasi memicu terjadinya tindakan pelemparan bom molotov.

“Kami prihatin atas kasus ini. Mengembalikan klien kepada orang tua merupakan solusi terbaik dalam perkara aksi demonstrasi yang dianggap jaksa sebagai tindakan anarkis, mengingat klien kami, MHF, mengalami gejala disabilitas mental,” imbuhnya.

Baca Juga :  Nur Kholes: Infrastruktur, Kemiskinan hingga Pengangguran Menjadi Isu Mendasar di Pemalang

Ahli psikologi forensik Universitas Indonesia, Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, yang hadir di persidangan, berpendapat bahwa tanpa pendekatan rehabilitasi yang tepat, proses pemidanaan justru berisiko merusak kesehatan mental individu dengan gangguan perkembangan saraf.

Ia menekankan pentingnya rehabilitasi terintegrasi yang melibatkan layanan psikiatri, psikologis, dukungan keluarga, serta pemenuhan hak pendidikan.

Di hadapan majelis hakim, Nathanael menegaskan bahwa penanganan individu dengan neurodevelopmental disorders memerlukan pendekatan terintegrasi dan berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata pemidanaan.

“Pendekatan rehabilitatif memungkinkan individu memahami kesalahannya, mengendalikan perilaku, dan mencegah pengulangan perbuatan. Rehabilitasi harus melibatkan layanan psikiatri dan psikologis secara simultan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa neurodevelopmental disorders merupakan gangguan perkembangan saraf yang muncul sejak masa kanak-kanak dan ditandai dengan perbedaan dalam proses perkembangan otak yang berdampak signifikan terhadap fungsi personal, sosial, akademik, hingga pekerjaan.

Baca Juga :  Perumda Tirta Mulia Pemalang Perbaiki Pipa di Jalan Pegiringan, Ini Wilayah Terdampak

Gangguan ini, kata Nathanael, bukan sekadar persoalan perilaku, melainkan refleksi dari perbedaan neurobiologis yang memengaruhi cara individu berpikir, merasakan, dan bertindak.

Dalam konteks perkara MHF, Nathanael menekankan pentingnya memahami perilaku terdakwa secara situasional. Menurutnya, individu dengan gangguan seperti Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) dan Autism Spectrum Disorder (ASD), khususnya pada tingkat ringan, sangat rentan mengalami disfungsi regulasi diri dalam kondisi penuh tekanan.

“Dalam situasi demonstrasi yang ricuh, mereka dapat mengalami penurunan kontrol perhatian, peningkatan impulsivitas, kesulitan menafsirkan ancaman, hingga meniru perilaku orang lain tanpa memahami konsekuensinya,” jelasnya. [Joko Susanto]