ACEH TAMIANG, DURASI.co.id – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemasangan plang di lokasi pembabatan kawasan Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi (HP) di sekitar Alur China Kuala Genting, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (11/9/2025).
Pemasangan plang ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan bakau yang dilakukan pemerintah pusat terhadap pengalihfungsian HL dan HP menjadi kebun sawit secara ilegal.
Satgas PKH yang dipimpin Kolonel Amrul Huda bersama anggota tim dari unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan turun langsung melakukan pemasangan plang yang bertuliskan Penguasaan Lahan atas Nama Pemerintah RI Cq Satgas PKH.
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, yang juga turun ke lokasi bersama tim Satgas PKH, membeberkan bahwa alih fungsi kawasan HL dan HP tersebut merupakan modus yang mengatasnamakan kelompok tani. Hal itu berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh LembAHtari.
“Kelompok tani berinisial BB yang diketuai saudara MS alias A, mulai melakukan pembabatan sejak 2023 hingga penanaman pada 2024–2025 seluas 600 hektare, dengan rincian dalam Hutan Lindung seluas 250 hektare dan dalam kawasan Hutan Produksi seluas 350 hektare,” ungkap Sayed kepada wartawan.
“Sedangkan 60 hektare lainnya berada dalam kawasan HP, dengan perkiraan tahun penanaman antara 2018–2019. Lokasinya bersebelahan dengan Kampung Kuala Penaga, yang hanya dibatasi oleh sungai yang mengarah ke Muara Kuala Genting dan Muara Kuala Penaga,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sayed Zainal selaku Direktur Eksekutif LembAHtari menyerahkan berkas dan dokumen terlampir kelompok tani BB kepada Korwil Satgas PKH, Kolonel Amrul Huda, sebagai alat bukti terjadinya kejahatan lingkungan di Bumi Muda Sedia.
Selanjutnya, tim Satgas PKH melakukan penebasan 100 pohon sawit yang baru setahun ditanam di kawasan HL bakau tersebut.
LembAHtari mengingatkan pihak-pihak tertentu yang terindikasi mengatasnamakan kelompok tani agar tidak melakukan intimidasi dalam bentuk ancaman, seperti yang terjadi di lapangan saat pemasangan plang menjelang sore hari.
LembAHtari menegaskan bahwa pihaknya dan rekan media dalam memperjuangkan lingkungan di Aceh Tamiang dilindungi undang-undang. Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 secara tegas menjamin bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan baik dijamin oleh hukum. [Andri]








