JAKARTA, DURASI.co.id – Berbagai elemen masyarakat di Pisangan Baru memberikan apresiasi kepada aparat atas penyegelan toko obat keras ilegal yang beroperasi di RT 1 RW 2, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Senin (26/5/2025).
Penolakan terhadap aktivitas jual beli obat-obatan golongan G yang tidak sesuai aturan dan tanpa izin resmi tersebut datang dari gabungan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pengurus wilayah setempat.
Hal itu mendapat respons cepat dari Wali Kota Jakarta Timur dan ditindaklanjuti dengan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur hingga Satpol PP Kelurahan Pisangan Baru.
Penyegelan dipimpin oleh Budhy Novian dan turut didampingi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta disaksikan oleh Lurah Pisangan Baru, Wahyu Dwi Kesdianto.
Sekretaris sekaligus petugas keamanan RW 2 Pisangan Baru, Serda (Purn) TNI Suhadi, menilai tindakan tegas tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.
“Sebagai salah satu pengurus yang ditunjuk untuk menciptakan rasa aman di RW 2 ini, saya mengucapkan apresiasi tertinggi terhadap langkah aparat penegak hukum. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat,” ujarnya tegas.
“Atas nama seluruh tokoh masyarakat dan agama, saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban ini,” tutur purnawirawan TNI yang kini tetap mengabdikan dirinya untuk masyarakat.
Secara terpisah, Ketua LMK Pisangan Baru, Darul Nafis, turut mengapresiasi langkah tegas tersebut sehingga perusakan generasi muda di Pisangan Baru bisa diminimalisasi.
“Tentunya saya, mewakili LMK Pisangan Baru, memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah kelurahan, Satpol PP, maupun para tokoh masyarakat yang telah bersama-sama melakukan suatu gerakan sosial yang baik untuk menghentikan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Pisangan Baru,” paparnya.
Darul Nafis juga mengimbau agar warga lebih kritis dan peka terhadap peredaran obat golongan G yang disinyalir menjadi pemicu kenakalan remaja.
Toko obat keras dan kosmetik milik Musliyadi tersebut disegel berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Kesehatan, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kebijakan ini terealisasi sesuai harapan masyarakat. [Hersunu]







