Sumsel  

Satreskrim Polres PALI Berhasil Bongkar Kasus Penimbunan Solar Subsidi

Polres PALI menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi, Rabu (17/1/24).

PALI, DURASI.co.id – Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil membongkar penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Sedikitnya 280 liter BBM subsidi jenis solar diamankan petugas Kepolisian Resort PALI dari rumah seorang terduga tersangka pelaku berinisial JS, yang dimuat dalam 8 jerigen ukuran 35 liter.

Terbongkarnya kasus dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar ini, tentunya selaras dengan upaya yang dilakukan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

Upaya yang dimaksud yaitu untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin menjelaskan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak solar subsidi berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa adanya unit mobil Toyota kijang BG 1935 UE yang mencurigakan.

Baca Juga :  Polsek Kertapati Antisipasi Tindak Kejahatan dan Kriminalitas Jelang Lebaran

“Kita menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: ST/25/1/Res.5./2024 Tanggal 10 Januari 2024, tentang adanya kelangkaan BBM dan gas LPG bersubsidi,” kata Kapolres PALI saat menggelar ekspos di halaman depan Mapolres PALI, Rabu (17/1/2024).

Terkait hal tersebut Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira melakukan penyelidikan terhadap penyebab kelangkaan BBM bersubsidi tersebut.

“Ternyata ada 1 orang yang dicurigai menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi,” jelasnya.

Dia menegaskan, kejadian tersebut pada hari Kamis, 11 Januari 2024, sekira pukul 09.10 WIB. BBM subsidi tersebut didapat dari SPBU di wilayah Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, PALI.

Baca Juga :  Ombudsman Sumsel Gelar Diskusi Peran Masyarakat dan Pers Dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Adapun operandi tersangka ini dengan cara mengisi BBM subsidi menggunakan mobil pribadi manfaatkan kode barcode dari aplikasi resmi Pertamina.

“Terduga pelaku ini dengan sengaja berulang kali mengisi BBM subsidi jenis solar itu, setelah diisi lalu dibongkar dengan cara membuka tanki mobil menggunakan kunci ring, dan dimasukkan kedalam jerigen,” jelas Kapolres PALI lagi.

Ditegaskan AKBP Khairu Nasrudin, untuk terduga tersangka pelaku ini dikenakan pasal 55 Undang- undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.

Baca Juga :  Kapolsek Kertapati Imbau Orang Tua untuk Pastikan Anaknya Pulang ke Rumah Sebelum Pukul 22.00 WIB

“Karena terbukti telah sengaja melakukan penimbunan BBM bersubsidi, terduga tersangka pelaku mendapat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandasnya.

Reporter: Hery