Simpan Sabu, Seorang Warga Desa Lebuh Dalem Diringkus Satresnarkoba Polres Tuba Barat

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tuba Barat, Kamis (30/3). Foto: Humas

TUBA, DURASI.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) Barat, Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda inisial AS (22) warga Desa Lebuh Dalem Kecamatan Menggala, Timur Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis (30/3/23) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,23 gram saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawa.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polsek Rawa Jitu Selatan Bagikan Bansos untuk Warga Kurang Mampu

Iptu Yopi mengatakan, ditangkapnya AS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku di di Jalan Poros Tiyuh Panaragan kecamatan Tulang Bawang Tengah yang mana pada saat itu terduga pelaku sendang mengendari sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa Nopol.

“Saat dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut kami temukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang berada didalam 1 (satu) lembar tissue warna putih ditemukan di dalam 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam,” bebernya.

Baca Juga :  Dinas Pemadam Kebakaran Tulang Bawang Peringati HUT Damkar ke-104

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di wilayah Hukum Tulang Bawang Barat,” tandasnya.

Reporter: Yudika

  • Bagikan