Team Elang Kelabu Reskrim Polsek Lalan Tangkap Dua Pencuri di Desa Mekar Sari

  • Bagikan
Logo Team Elang Kelabu Reskrim Polsek Lalan. (Foto: Polsek)

MUBA, DURASI.co.id – Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lorong Sawah RT 05 RW 02, Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (15/12/2023).

Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap, yakni Erwen Saputra (34) warga RT 03 RW 01 Desa Mekar Sari dan Irawan (24) RT 03 RW 01 Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata mengatakan bahwa peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut bermula saat korban, Dedi Kurniawansyah (32) sedang melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari. Tiba-tiba, kedua tersangka datang dan memukul korban dengan menggunakan kayu bulat.

Baca Juga :  Pastikan Mutu Pelayanan, Direktur Operasional Jasa Raharja dan Tim MAB Kunjungi Sejumlah RS di Palembang

“Korban dipukul berkali-kali oleh pelaku Erwen Saputra hingga tersungkur dan kemudian pelaku Irawan mengancam korban dengan menggunakan pisau, lalu tersangka Erwen, mengambil tas selempang warna coklat milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 50 juta,” kata Kapolsek Lalan, Sabtu (16/12/2023).

Usai mengambil uang, kedua tersangka kemudian melarikan diri. Mendapat informasi bahwa adanya kejadian pencurian dengan kekerasan di wilayah tersebut, Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain memerintahkan Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Lalan Bripka Thio Cossalis beserta lima anggota ke lokasi kejadian.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan bersama warga sekitar lokasi.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah di Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso Kertapati Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu potong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 40 Cm, satu buah senjata tajam jenis pisau, dan uang tunai sebesar Rp 50 juta, satu buah tas selempang wsrna coklat merk sport, satu buah sebo warna coklat dan satu buah plastik kantong berwarna hitam,” ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kapolsek Lalan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan. Dia juga meminta masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana.

Baca Juga :  Pemkab dan BPS Ogan Ilir Gelar Rapat Pembahasan Sementara FPK Regosek 2023

Reporter: Hery

  • Bagikan