BOGOR, DURASI.co.id – Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor tidak luput dari persoalan yang muncul kepermukaan. Persoalan itu yakni tertukarnya surat suara caleg DPRD Kabupaten Bogor dapil 2 dan dapil 3.
Selain itu, ada juga kelebihan surat suara, serta 8 surat suara sudah tercoblos di TPS 54 Vila Mahkota Pesona, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia memastikan, tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal itu ia sampaikan menyusul 15.228 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bogor selesai melaksanakan pemungutan suara, pada Rabu, 14 Februari 2024.
Ia menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya potensi pemungutan suara ulang di seluruh TPS. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga sudah memastikan tidak ada kesalahan distribusi surat suara.
Muhammad Adi Kurnia tidak memungkiri adanya surat suara pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran sudah tercoblos sebelum pelaksanaan pemungutan suara di TPS 54 Gunung Putri, Adi menanggapi bahwa surat suara tercoblos itu dianggap menjadi kategori surat suara rusak.
“Itu pun, jumlahnya hanya delapan surat suara yang kondisinya berlubang atau tercoblos di TPS 54 Vila Mahkota Pesona, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri,” jelas Adi.
Dirinya menyatakan pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayahnya berjalan dengan lancar, pihaknya masih melakukan proses perhitungan suara Pemilu 2024 dari seluruh TPS melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Dan data yang sudah masuk semalam itu masih di angka 5.000 TPS untuk pemilihan presiden. Nah untuk pemilihan yang lainnya belum, rekan-rekan kita yang di KPPS itu masih memproses untuk uploading hasil Dokumen C ke dalam Sirekap,” jelasnya, dilansir Kompas, pada 15 Februari 2024.
Menyikapi hal tersebut, Humas LSM Matahari Bogor Raya, Zefferi mengatakan terjadinya kotak suara tertukar Suara DPRD Kabupaten Bogor pemilih dapil 2 dan dapil 3 di TPS 7 terkesan KPU Kabupaten tidak teliti dalam pendistribusian. KPU Kabupaten Bogor diharapkan profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
“Kejadian ini memperihatinkan karena jargon KPU adalah Sukseskan Pemilu 2024. Adanya surat suara yang kurang dan lebih juga mengganggu proses pemilihan. Termasuk surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemilihan pun harus di usut tuntas Kedepanya jangan terulang kembali,” pinta Zefferi.
Sebelumnya, salah satu saksi di TPS 03 Desa Sukamanah Jonggol, YN Kokasih, mengatakan adanya temuan kesalahan surat suara sehingga dilakukan penundaan oleh KPPS, karena ada surat suara yang tertukar dengan Dapil lain.
“KPPS memutuskan ditunda penghitungan suara karena surat DPRD Kabupaten Bogor dapil 3 ada kotak suara, sedangkan surat DPRD Kabupaten Bogor Dapil 2 malah tidak ada,” ungkapnya, Rabu (14/2) malam kemarin.
Hingga berita ini ditulis, DURASI.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia. (Zef)







