Ternyata Kapal Bawa Ballpress dari Tanjungbalai Karimun Lakukan Penyeludupan Sejak 2017, Kok Bisa?

  • Bagikan
Barang bekas (ballpress) ilegal yang diangkut Kapal Putra Sejahtera 9 GT 98 dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Markas Pos TNI AL Bengkalis, Jumat (11/8/2023) lalu.

KARIMUN, DURASI.co.id – Penyeludupan barang bekas (ballpress) ilegal dari Singapura melalui salah satu pelabuhan di Tanjungbalai Karimun, Kepri dengan tujuan Pekanbaru yang dilakukan Kapal Putra Sejahtera 9 GT 98 ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017.

Hal itu dikatakan Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Kariady Bangun saat memimpin konferensi pers di Markas Pos AL Bengkalis, Jumat (11/8/2023) lalu.

Menurut Danlanal, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dilakukan pihaknya, kru kapal mengaku kegiatan tersebut sudah berlangsung lama bahkan sejak tahun 2017 lalu.

“Jadi pengakuan kru kapal mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2017 lalu. Namun saat terjadi Covid 19 usaha ini juga berhenti, kemudian setelah Covid berjalan lagi,” bebernya.

Upaya penyeludupan dilakukan kapal Putra Sejahtera 9 GT 98 itu dengan cara menyimpan muatan barang bekas ini di dalam palka kapal. Serta membuat dokumen manifest ganda.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Gelontorkan Rp9,8 Miliar untuk Poles Wajah Kota Lama

Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri), Arif Ardan ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, mengatakan bahwa untuk kapal antar pulau pihaknya tidak berwenang melakukan pemeriksaan.

“Kalau tujuan antar pulau memang bukan wewenang kami (Kanwil DJBC Kepri). Kesulitan kami di situ,” ucap Arif Ardan kepada Durasi.co.id melalui panggilan WhatsApp, Selasa (15/8/2023) lalu.

Ditanya instansi mana yang berwenang melakukan pemeriksaan, Humas Kanwil DJBC Kepri, Arif Ardan mengatakan, bahwa kapal antar pulau tidak dilakukan pemeriksaan.

“Kalau terkait asal barang kami tidak bisa berkomentar, karena kami tidak bisa memastikan,” kata Arif Ardan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lanal Dumai bersama Dispamsana Satgas Sadewa 23 dan petugas Pos TNI AL (Posal) Bengkalis berhasil menangkap kapal kargo kayu Putra Sejahtera 9 GT 98 bermuatan 150 karung barang impor bekas tanpa dokumen yang sah.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Cek Kesiapan Personel di Pos Pelayanan Pantai Trikora

Danlanal Dumai, Kolonel Laut (P) Karyadi Bangun mengungkapkan bahwa pada Selasa (25/7/2023) pihaknya melaksanakan pemantauan di sekitar perairan Siak Kecil Bengkalis dalam rangka menindaklanjuti informasi yang didapat dari agen perihal dugaan pengiriman barang ekspedisi dengan data manifest yang dimanipulasi.

“Saat kapal Putra Sejahtera 9 melintas di perairan Siak Kecil Bengkalis dilakukan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan oleh Sadewa 23 bersama Posal Bengkalis,” ucap Danlanal Dumai Karyadi Bangun saat konferensi pers di Pos TNI AL Bengkalis, Jumat (11/8/2023).

la menjelaskan, kapal kargo kayu tersebut berasal dari Tanjungbalai Karimun, Kepri dengan tujuan Pekanbaru.

“Kapal yang mengangkut barang ini manifesnya double, dan hanya memiliki dokumen SPB, surat ukur dan sertifikat keterampilan ABKS,” terangnya.

Baca Juga :  Harlah ke-62, Rudi Ajak PMII Wujudkan Batam Madani yang Modern dan Sejahtera

Karyadi membeberkan, di dalam kapal itu ditemukan pakaian bekas sebanyak 50 koli, sepatu bekas 50 koli dan 50 koli tas.

“Dari keterangan nahkoda, setelah kita dalami barang tersebut berasal dari Singapura yang dimuat di Tanjungbalai Karimun,” bebernya.

la menambahkan, Kapal Putra Sejahtera 9 diduga melakukan pelanggaran undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

“Upaya menggagalkan segala bentuk pelanggaran hukum di laut, khususnya di Indonesia merupakan salah satu bentuk kesiapan dan kesigapan TNI AL,” tukasnya. (red)

  • Bagikan