Tiang WiFi di Desa Sewaka Diduga Tak Berizin, Warga Minta Dibongkar

Tiang WiFi di Desa Sewaka, Pemalang. (Foto: Prapto-Durasi.co.id)

PEMALANG, DURASI.co.id – Penanaman tiang listrik WiFi yang diduga tidak sesuai prosedur atau tanpa izin dari pemilik lahan maupun pemerintah setempat akhir-akhir ini marak terjadi. Tidak hanya itu, penanaman tiang WiFi bahkan sering kali dilakukan tanpa sosialisasi serta melanggar aturan teknis, seperti jarak aman dan kualitas pondasi.

Tanpa prosedur yang lengkap serta izin dari dinas terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), hal tersebut berpotensi mengakibatkan sanksi pembongkaran hingga tuntutan ganti rugi, terutama jika mengganggu fasilitas umum atau proyek pribadi.

Peristiwa penanaman tiang WiFi milik salah satu penyedia layanan internet (provider) yang diduga tidak sesuai prosedur dijumpai di Dusun Sigentong, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang. Berdasarkan pantauan awak media, kegiatan penanaman tiang WiFi tersebut diduga melanggar aturan teknis serta belum mengantongi izin.

Baca Juga :  Pantai Widuri Pemalang Ramai Pengunjung saat Lebaran, Keamanan Ditingkatkan

“Kami sudah melaporkan hal ini kepada perangkat desa setempat. Namun, perangkat desa mengaku tidak mengetahui karena belum ada komunikasi dengan pihak terkait,” ucap Mas All, warga setempat, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, sebagai warga setempat, ia berhak mengetahui apakah pemilik tiang yang diduga merupakan tiang WiFi tersebut telah memiliki izin atau belum.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa secara kasatmata kedalaman penanaman tiang tidak mencapai 1,5 meter, serta lokasinya terlalu dekat dengan tepi jalan.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini banyak kasus penyedia layanan internet yang memasang tiang WiFi tanpa izin dari desa atau kelurahan maupun kecamatan. Padahal, menurutnya, sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur perizinan pemasangan tiang fiber optik.

Baca Juga :  Polemik Surat Permohonan Dana Event Karnaval Berujung Somasi, Begini Respons Pemkab Pemalang

“Janganlah pemasangan dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan. Apabila terbukti pemilik tiang atau pihak provider tidak memiliki izin, kami berharap pemerintah desa dan instansi terkait segera menghentikan sementara kegiatan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Desa Sewaka melalui salah satu perangkat desa menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

“Saya tidak mengikuti kegiatan itu, makanya saya bingung. Silakan langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa atau Kepala Dusun,” ucapnya.

Penulis: Prapto
Editor: Indra