Tiga Nama Hasil JPT Pratama Pemko Tanjungpinang Tunggu Rekomendasi KSN

  • Bagikan
Kantor Wali Kota Tanjungpinang. (Foto: Jul/Durasi.co.id)

TANJUNGPINANG, DURASI.co.id – Panitia seleksi (pansel) terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama Kota Tanjungpinang 2022 telah mengirimkan hasil seleksi tiga nama yang mendapatkan nilai tertinggi ke komisi aparatur sipil negara (KASN).

Sekeretaris Daerah (sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menjelaskan kemarin tahapan tes kesehatan untuk tiga nama sudah selesai dan sudah diumumkan. Berikutnya, kita juga sudah menyurati KASN untuk meminta rekomendasi.

“Tahapannya sudah selesai. Saat ini, kita masih menunggu hasil rekomendasi dari KASN sebelum ditetapkan,” kata sekda, Selasa (27/12/2022).

Dari sembilan jabatan kepala dinas, kata sekda, setiap satu jabatan ada tiga nama yang dimasukkan ke KASN. Nanti, KASN akan merekomendasikan, melihat apakah proses yang dilakukan oleh pansel itu sudah sesuai dengan aturan perundangan terhadap tiga nama tersebut.

Baca Juga :  Bea Cukai Batam Bersinergi Optimalkan Layanan Imfortasi Kendaraan Bermotor

“Dan satu nama itu memang kewenangan mutlak ada di kepala daerah untuk memutuskan. Amanah regulasinya seperti itu,” ucapnya.

Setelah rekomendasi dari KASN turun, pemko akan segera melakukan pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Mudah-mudahan persetujuan dari KASN segera turun dan kita dapat melaksanakan pelantikan pada Januari 2023,” sebut Zulhidayat.

Adapun sembilan jabatan yang nantinya akan diisi adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang), Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Lalu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkim), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang. (Jul)

Baca Juga :  Pemprov Kepri Perpanjang Kontrak 2.953 PTK Non ASN
  • Bagikan

Hak cipta dilindungi undang-undang