Tim Elang Kalabu Polsek Lalan Ungkap Kasus Curanmor

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Durasi.co.id/HO Polsek)

MUBA, DURASI.co.id – Tim Elang Kelabu Polsek Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku pencurian berinisial DA (21), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Muba.

Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis, 7 Desember 2023, sekira pukul 05.00 WIB, di depan rumah korban, Yulis Fanderwan, warga Desa Sri Gading, Kecamatan Lalan, Muba.

“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek Ipda Zulkarnain, Jumat (8/12/2023).

Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan pencurian, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Resmikan Bank Mini Sumsel Babel di SMKN 1 Semendawai Timur OKUT

Berdasarkan laporan korban, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial OLX.

“Kemudian Tim Elang Kelabu Polsek Lalan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di depan balai desa Purwa Agung, Kecamatan Lalan, Muba, pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB,” ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHAPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  Gencar Patroli Siber, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang

Reporter: Hery

  • Bagikan