BUTENG, DURASI.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) melalui Wakil Bupati Buteng, Muh Adam Basan, secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buteng, pada Selasa (18/11/2025).
Penyerahan kedua dokumen kerangka anggaran tersebut menandai dimulainya proses pembahasan APBD 2026 antara pihak eksekutif dan legislatif. Acara serah terima berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah dan dihadiri oleh pimpinan DPRD Buteng serta para anggota dewan, bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Buton Tengah, Muh Adam Basan, menegaskan bahwa KUA-PPAS 2026 disusun dengan prinsip kehati-hatian dan berorientasi pada percepatan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat yang dibahas bersama pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pertama, kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk mendorong optimalisasi pendapatan daerah dengan tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah, baik penerimaan pendapatan asli daerah, pendapatan transfer maupun penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Dalam kaitan tersebut, pokok-pokok kebijakan belanja daerah tahun 2026 diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas pada urusan wajib pelayanan dasar dan urusan penunjang pemerintahan, pembiayaan program dan kegiatan prioritas daerah dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemulihan ekonomi, dan penanganan kesehatan.
“Berdasarkan target penerimaan daerah, maka target anggaran belanja tahun 2026 direncanakan sebesar 557 miliar rupiah. Angka ini mengalami penurunan sebesar 351 miliar atau 37 persen dibandingkan tahun 2025,” urainya.
Ia menambahkan, pendapatan asli daerah ditargetkan 22 miliar rupiah yang terdiri atas target pajak daerah sebesar 8 miliar, retribusi daerah sebanyak 6 miliar, target hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan sebesar 4 miliar, serta pendapatan PAD lain-lain sebesar 3 miliar.
“Pendapatan transfer ditargetkan sebesar 500 miliar rupiah yang terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat dan dana perimbangan sebesar 479 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buton Tengah, Saal Musrimin Haadi, dalam sambutannya menyambut baik penyerahan dokumen KUA-PPAS tersebut. Ia menegaskan komitmen dewan untuk segera memproses dan membahasnya dengan prinsip keterbukaan dan demi kepentingan rakyat.
“Atas nama pimpinan dan anggota dewan, kami menyambut baik dokumen KUA-PPAS 2026 ini. Kami siap untuk turun tangan, membedah, dan mendiskusikannya secara mendalam. Tujuannya satu, memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat dialokasikan untuk program yang prioritas, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua DPRD Buteng.
Dokumen KUA berisi arahan kebijakan fiskal dan kerangka pengeluaran, sedangkan PPAS menentukan plafon anggaran sementara untuk setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dengan diserahkannya kedua dokumen ini, tahap pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan DPRD resmi dimulai.
Proses pembahasan diperkirakan berlangsung selama beberapa pekan ke depan sebelum akhirnya APBD 2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Suadi
Editor: Indra







