Cegah Kerugian Negara, KPK Dorong Kementerian ATR/BPN Perbaiki Sistem Tata Kelola Pelayanan Pertanahan

Rakernis Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (30/5).

JAKARTA, DURASI.co.id – Implementasi pelayanan pertanahan saat ini dihadapkan dengan sejumlah tantangan, yang berpotensi menimbulkan sengketa dan konflik, bahkan dapat memicu munculnya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam Rapat Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Tahun 2024 di Jakarta.

“Tanah bukan hanya sekadar unsur ekonomi, namun perlu diurus secara komprehensif sehingga membuat kebermanfaatan bagi masyarakat secara luas. Sebaliknya, jika permasalahan dibiarkan begitu saja, maka timbul potensi korupsi yang merugikan hajat orang banyak,” ujar Ghufron dalma keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).

Di hadapan 340 peserta Rakernis, Ghufron menyampaikan empat poin utama terkait tata kelola sistem pelayanan pertanahan yang rawan akan praktik korupsi, di antaranya; ketidakpastian syarat, prosedur dan biaya; ketidakmudahan dan sistem yang tak sederhana; tidak efisien dan efektifnya sistem; serta tidak adanya sarana pengaduan.

Baca Juga :  Sambut HDKD 2021, Rutan Kabanjahe Tabur Bunga di Makam Pahlawan

“Perbaikan sistem tata kelola dapat dimulai dari penguatan internalisasi pondasi lembaga dalam menjauhi perilaku koruptif. Sehingga seluruh Insan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki visi dan misi sama dalam memberi pelayanan optimal kepada masyarakat,” tegas Ghufron.

Di sisi lain,Layanan Aduan Masyarakat (Dumas) KPK dalam kurun tahun 2020-2022 menerima 207 aduan terkait pelayanan sertifikat, hak tanggungan, dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kemudian dalam empat tahun terakhir, Direktorat Monitoring KPK memotret 31.228 kasus dimana 37persen merupakan sengketa, 2,7persen konflik, dan 60persen berupa perkara terkait pertanahan. Selain itu juga ditemukan 244 kasus perihal mafia tanah sejak tahun 2018 hingga 2021,” tandas Ghufron.

Baca Juga :  Ditangkap Saat Edarkan Ganja, Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang di Ambang Pemecatan

Ghufron juga mengingatkan pada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai mitra dari Kementerian ATR/BPN dalam menangani kasus pertanahan. “Dalam penanganan perkara, secara yuridis harus diketahui betul bagaimana unsur delik hukumnya, sehingga tidak ada kekeliruan dalam putusan,” terangnya.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan mafia tanah merupakan momok bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap jajarannya dapat meningkatkan kapasitas dan menjaga integritas dalam bertugas melayani masyarakat.

“Kapasitas tanpa integritas akan sangat sia-sia, sementara integritas tanpa peningkatan kapasitas tidak membuat kita lebih maju,” pungkasnya. (Yog)